28.2 C
Jakarta
13 October 2024 - 01:19
PosBeritaKota.com
Hukum

Soal Vonis Mati ke Ferdy Sambo, MAHFUD MD : Jaksa Beri Pembuktian Sempurna & Pembela Sibuk Dramatisir Fakta

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Hasil vonis hakim terhadap 2 terdakwa, masing-masing yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sudah diketahui secara luas oleh publik (masyarakat) maupun keluarga almarhum Brigadir Yosua. Sambodiketuk paluhukuman mati, sedang Putri harus menerima ganjaran hukuman selama 20 tahun.

Tak ayal beragam komentar pun muncul. Termasuk dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan bahwa hal tersebut memang merupakan pembunuhan berencana.

“Peristiwa tersebut memang pembunuhan berencana yang kejam,” ucap Mahfud MD dalam unggahan akun Twitter miliknya @mohmahfudmd pada Senin (13/2/2023).

Bukan hanya itu saja. Mahfud MD juga melanjutkan komentarnya terkait jalannya atau rangkaian sidang Ferdy Sambo, sejak awal sampai akhirnya vonis hukuman mati yang dipilih oleh majelis hakim.

Dalam pandangannya bahwa pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyaris sempurna. Namun terkait para pembela Ferdy Sambo, justru lebih sibuk untuk mendramatisir fakta. “Jelas, para pembelanya, justru lebih banyak mendramatisasi fakta,” tulisnya.

Pada bagian lain, masih kata Mahfud MD, dirinya sangat mengapresiasi sikap majelis hakim yang tetap independen serta menjalani proses persidangan tanpa beban. “Karena itulah, vonis yang diputuskan, sudah esuai dengan harapan publik (masyarakat) dan termasuk pihak keluarga almarhum Brigadir Yosua,” ujar dia lagi.

Lebih jauh, Mahfud MD menyebut bahwa vonisnya yang dijatihkan majelis hakim PN Jaksel, sudah sesuai dengan rasa keadilan publik. Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati, karena terbukti bersalah melakukan perencanaan terhadap ajudannya sendiri. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

LQ INDONESIA LAWFIRM BERI PENJELASAN, SETELAH PEMILIK INDOSURYA DITAHAN POLISI & BAGAIMANA NASIB PARA KORBANNYA?

Redaksi Posberitakota

Pramataram RBS SH: Pelaku Modus Kejahatan Investasi Bodong Bisa Dibui dan Digugat

Redaksi Posberitakota

PATUT DIDUGA IKUT MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU NR, UNPAM BAKAL SEGERA DITUNTUT SECARA HUKUM

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang