PosBeritaKota.com
Hukum Top News

Disiapkan Dalam Bentuk Dollar, KUAT DUGAAN PEJABAT PU Menerima Gratifikasi Terkait Pesta Pernikahan Anaknya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sulit terbantahkan bahwa belum lama ini beredar sebuah foto yang cukup mengejutkan serta beredar luas di kalangan media dan publik. Dalam foto itu jelas terlihat 6 gepokan uang pecahan 100 dolar AS yang disusun rapi di atas meja, juga diapit oleh amplop putih yang sudah sobek. Yang jelas, uang itu bukanlah hasil transaksi resmi negara dan bukan pula berupa bantuan dari luar negeri.

Kuat dugaan bahwa uang asing senilai sekitar 15.000 dolar Amerika Serikat itu, bakal digunakan untuk ‘menyisipkan ucapan selamat’ dalam pesta pernikahan anak seorang pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).Karuan saja pesta keluarga itupun mendadak berubah menjadi arena pengawasan etik. Pasalnya, ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tertangkap tangan membawa uang asing tersebut. Dugaan awal mengarah pada upaya gratifikasi yang disamarkan sebagai pemberian lewat momen pribadi tersebut.

Meski begitu yang lebih mengkhawatirkan adalah motifnya bukan sekadar basa-basi sosial. Tetapi, hal itu merupakan bagian dari pola laku koruptif yang telah menjalar ke dalam ruang domestik elite birokrasi.

Lalu, fakta kejadian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana. Melalui keterangannya kepada media, dirinya menjelaskan bahwa Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kementerian PU bertindak cepat setelah mendapati indikasi gratifikasi dalam pesta tersebut.

“Sudah dikembalikan,” ucap Dadang saat menjawab pertanyaan media. Namun publik bertanya: Apakah pengembalian uang cukup untuk menghapus niat dan potensi pelanggaran etik dalam tubuh birokrasi?

Bukan hanya itu saja. Lebih lanjut, Irjen Dadang mengatakan bahwa UPG bertugas mengawasi acara pribadi pejabat agar tidak dijadikan celah penerimaan gratifikasi. “Kalau ada uang berlebih, kita kembalikan dan laporkan ke KPK,” paparnya, lagi.

Tentu saja narasi ini menjadi ironi serius ditengah upaya Kementerian PU menunjukkan citra bersih dan profesional. Penyebabnya, tak hanya kasus ini yang menarik perhatian publik. Malah dalam pekan yang sama, pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi korupsi lain yang masih dirahasiakan perkaranya.

Sedangkan puncaknya, nama Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, ikut terseret dalam sorotan. Setelah itu, ia menerima surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait dugaan korupsi proyek perumahan eks pejuang Timor Timur. “Saya sudah menerima suratnya, tapi karena kesibukan, kami minta dijadwalkan ulang,” ungkapnya lagi kepada awak media.

Tentang permintaan penjadwalan ulang tersebut menuai kritik dari sejumlah lembaga pengawas. “Jadi, ini bukanlah persoalan waktu, tapi soal sikap. Pada saat pejabat negara meminta penundaan pemeriksaan hukum, publik pun melihat ada keistimewaan yang tak dimiliki rakyat biasa,” kritik Koordinator Divisi Hukum ICW, Kurnia Ramadhana.

TANDA TANYA BESAR : BERSIH – BERSIH ATAU PENCITRAAN MUSIMAN?

Dari gratifikasi berbungkus pesta hingga panggilan hukum yang ditunda, rentetan peristiwa ini menggambarkan krisis etika sistemik yang ada di dalam tubuh Kementerian PU. Institusi yang seharusnya menjadi lokomotif pembangunan nasional justru diwarnai praktik-praktik tidak terpuji. Dan, bahkan di momen yang dianggap paling sakral : pernikahan anak.

Menurut pandangan atau dalam konteks hukum, gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari dapat dikategorikan sebagai suap. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tindak Pidana Korupsi.

Sayangnya, hingga kini belum ada sanksi administratif maupun disipliner yang diumumkan ke publik. Semua pihak, baik pelaku pembawa uang, penerima potensial maupun pejabat yang diminta keterangan hukum – masih duduk di kursi nyaman kekuasaan.

Pertanyaan yang muncul kemudia, apakah ini hanya bagian dari skenario bersih-bersih pencitraan menjelang perombakan kabinet atau manuver antisipatif jelang tahun politik?

Maka, waktulah yang akan menjawab. Kendati begitu, publik berhak mendesak agar uang bukan satu-satunya yang dikembalikan – melainkan juga integritas dan akuntabilitas yang selama ini diambil atau tercuri secara diam-diam. © REL/AGUS SANTOSA

Related posts

Sebagai Putra Daerah, ORMAS & LSM di Kota Bekasi Sebut ‘Harga Mati’ Dukung dr Kusnanto Jadi Pj Walikota

Redaksi Posberitakota

Mulai Jalin Kerjasama dengan Indonesia, FFAM 2023 Jadi Barometer Kreatif Pembuat Film di Malaysia

Redaksi Posberitakota

Selain Bharada E, KOMNAS HAM Bakal Panggil Irjen Ferdy Sambo & Istrinya

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang