BANDAR LAMPUNG (POS BERITA KOTA) – Polsek Kedaton Lampung Utara akhirnya meringkus RW (37), warga Kota Bumi Tengah, Lampung Utara. Pelaku yang sebelumnya sempat kabur, diduga menganiaya seorang driver ojek online (Ojol) dengan menggunakan senjata tajam diduga jenis badik.
Akibat dari perbuatan RW, korban MR (37) pun, mengalami sejumlah luka robek dan saat ini tengah dalam perawatan intensif di rumah sakit. Sedangkan peristiwa penganiayaan itu sendiri, terjadi Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Traffic Light, Way Halim, Bandar Lampung.
Pelaku RW (37) tak berkutik saat diamankan petugas yang dibantu oleh warga sekitar, sesaat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di lokasi kejadian.
Dikatakan Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, saat ini pelaku sudah diamankan dan kini tengah diperiksa secara intensif.“Iya, benar. Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan. Dan, masih kita periksa secara intensif,” kata Kapolsek Kedaton yang dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Senin (17/3/2025).
Kembali dijelaskan Kapolsek Kedaton bahwa peristiwa penganiayaan terjadi berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban, setelah kendaraan milik keduanya bersenggolan.
“Mobil pelaku bersenggolan dengan sepeda motor milik korban di Jalan Kimaja. Kemudian sempat terjadi kejar-kejaran hingga sampai di perempatan Jalan Sultan Agung-Kimaja. Keduanya berhenti dan terjadi cekcok mulut,” jelas AKP Budi, lagi.
Pelaku yang emosi usai cecok mulut kemudian mengambil sajam diduga badik untuk menganiaya korban. “Sajam diambil oleh pelaku dari dalam mobilnya. Untuk barang bukti, Sajam masih kita lakukan pencarian,” beber Kapolsek Kedaton.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di bagian pipi bagian kiri, robek di bagian kepala bagian atas, robek dibagian kepala bagian kiri, robek di kepala bagian belakang dan luka robek di bibir atas.
“Korban sendiri saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit,” urai AKP Budi.Selain pelaku, polisi juga menyita 1 unit mobil merk Toyota Calya warna abu abu milik pelaku.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” kata AKP Budi. © REL/S HARI WIBOWO/EDITOR : GOES