JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap (Gage) pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta bakal ditiadakan saat libur dan cuti bersama Hari Raya Idhul Fitri 1446 H/2025 M atau 28 Maret hingga 7 April 2025 mendatang.
Sehingga dapat lebih leluasa dalam merencanakan perjalanan. Terutama bagi warga yang tinggal dan Lebaran di Jakarta. Bahkan keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari libur nasional.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, terkait kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur Lebaran.
“Tentu dengan ditiadakannya ganjil genap, masyarakat dapat lebih leluasa dalam merencanakan perjalanan mudik atau kegiatan lainnya tanpa khawatir pembatasan kendaraan,” katanya, Jumat (28/3/2025) kemarin di Jakarta.
Kendati begitu, Syafrin tak lupa menghimbau para pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalulintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.
“Sebab, kami juga akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan kemacetan. Tujuannya agar arus lalulintas tetap terkendali, lancar dan aman,” urai Syafrin, lagi.
Untuk tambahan informasi, kebijakan ganjil genap baru akan diteraoka kembali seperti biasa, setelah periode libur Lebaran berakhir. © RED/BJ/AGUS SANTOSA