BEKASI (POSBERITAKOTA) – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Kang Dedi Mulyadi (KDM), serius didesak Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Madani, Ahmad Syarifuddin agar segera memerintahkan dinas-dinas teknis terkait mengusut tuntas sumber bau gas menyengat. Apalagi hal itu telah lama dikeluhkan warga di sekitar Warung Bongkok hingga kawasan Perumahan Villa Mutiara dan Metland Cibitung Kabupaten Bekasi.
Ditegaskan Ahmad Syarifuddin bahwa aroma menyengat yang kerap menyerupai bau gas atau bakaran solar, terkadang juga bakaran ban bekas tersebut telah menyebabkan gangguan pernapasan, terutama pada kalangan anak-anak.
“Di sini, warga kami sudah terlalu lama menahan dampak ini. Bau menyengat muncul berkala. Sedangkan yang paling parah, menyerang pernapasan anak-anak. Kami menduga kuat ini bukan kejadian alami,” papar Ahmad Syarifuddin melalui keterangan resmi yang diterima POSBERITAKOTA, Minggu (20/4/2025).
Menurut dia lebih lanjut bahwa bau gas tersebut kerap muncul juga di malam hari atau saat hujan deras. Yakni waktu-waktu yang patut dicurigai sebagai upaya untuk menghindari perhatian publik maupun pengawasan.
“Jadi, munculnya bau gas yang menyengat hidung pada waktu – waktu tertentu mengindikasikan adanya pola. Ini seolah disengaja dan disamarkan agar tidak terdeteksi. Maka kami minta Gubernur Jabar KDM, tidak ragu lagi untuk melakukan atau menindak tegas,” desak Ahmad Syarifuddin, lagi.
Sementara itu Abi yang merupakan warga Metland Cibitung merasakan hal yang sama. Bahkan mengeluhkan semenjak pindah di Perumahan Metland Cibitung sering mengeluh penyakit pernapasan.”Keluhan saya sering sekali sakit pernapasan dengan sesak di dada. Dulu, nggak pernah begini! Memang terkadang sering bau gas menyengat yang bikin dada sesak,” keluhnya.
Kembali dikatakan Ahmad Syarifuddin, jika memang ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus dilibatkan. Sebab dalam penilaiannya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kelalaian administratif, tapi bisa masuk kategori pidana lingkungan hidup.
“Nah, kalau ada pelanggaran, jangan segan libatkan kepolisian atau bahkan penyidik lingkungan hidup. Ini soal kesehatan dan nyawa warga,” imbuhnya.
Sedangkan FK Madani merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jangan sampai ada pelanggaran yang disengaja.
Masalah yang terjadi di wilayah Bekasi ini, menurut Ahmad Syarifuddin, bisa saja menjadi sebuah pelanggaran serius, khususnya UU 32/2009 Pasal 65 ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Juga, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak atas lingkungan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, serta Pasal 98 sampai 112 UU PPLH yang membuka ruang bagi proses pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan,” katanya, mengakhiri. © RED/AGUS SANTOSA