PosBeritaKota.com
Megapolitan

Bisa Dapat Gaji Rp 4,2 – 10 Juta, SINERGI KADIN DKI BERSAMA BPJHP Buka Lowongan Kerja 10 Ribu Bagi Tenaga Halal

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kabar gembira bagi masyarakat luas. Pasalnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kini membuka lowongan kerja bagi 10.000 tenaga halal. Dan, tentu saja dengan penghasilan dikisaran antara Rp 4,5 -10 juta per bulan.

“Kami dari Kadin DKI Jakarta ingi hadir sebagai penggerak. Yakni dengan membuka 10 ribu peluang kerja di bidang halal. InshaAllah penghasilannya bisa mencapai Rp 4,5 sampai Rp 10 juta per bulannya,” tegas Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Hj Diana Dewi, Senin (21/4/2025) kemarin di Jakarta.

Ditambahkan Hj Diana Dewi, terkait pembukaan lowongan tersebut menjadi upaya Kadin DKI untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal di tanah air. Terlebih, mengingat proyeksi ekonomi halal di Indonesia yang besar.

Bahkan, Hj Diana Dewi pun merujuk data menyatakan bahwa ekspor produksi halal di Indonesia pada tahun 2024 menembus 41,4 miliar dolar AS. Sementara itu, “State of the Global Islamic Economy Report” menyebutkan bahwa belanja konsumen Muslim global diproyeksikan mencapai 2,8 triliun dolar AS pada tahun 2025.

“Jadi, jelas bahwa ini merupakan potensi yang luar biasa dan harus diimbangi dengan ketersediaan tenaga kerja halal. Selain harus berkualitas, juga siap kerja,” tambah dia, lagi.

Oleh karenanya, Hj Diana Dewi juga berharap pembukaan lowongan kerja bagi tenaga halal dapat menjadi jalan terbuka bagi masyarakat untuk tumbuh bersama industri halal dan menjadi bagian dari solusi ekonomi umat yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Tentunya dengan semangat dan kerjasama yang kuat, industri halal akan menjadi motor baru penggerak ekonomi nasional. Dan, nantinya untuk warga Jakarta bakal menjadi pelaku utamanya,” ungkap Hj Diana Dewi, lagi.

Disebutkan bahwa lowongan tersebut diatas yang dimaksud adalah profesi pendamping proses produk halal (PPPH/P3H).

Sedangkan konsultan halal Kartina H Djahamad l, mengungkapkan bahwa profesi tersebut bertugas melakukan verifikasi dan validasi dari pernyataan halal pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman agar dapat mengikuti program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).

Adapun syarat untuk menjadi P3H, yakni WNI, wajib Muslim yang dibuktikan dengan KTP dan minimal pendidikan SMA/sederajat. Calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen dalam bentuk foto kopi, yakni KTP, pas foto, Ijazah SMA, NPWP (jika ada) dan buku tabungan halaman muka.

“Untuk peluang dan kesempatan ini untuk siapa saja. Baik itu laki-laki maupun perempuan. Asal punya KTP, berapapun usianya dan selagi mampu mendampingi pelaku usaha. Lalu, mampu mendampingi pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halalnya,” tegas dia.

Dikemukakan Kartina lebih lanjut bahwa dari setiap sertifikat halal yang terbit, P3H akan mendapatkan kompensasi Rp150 ribu. Sementara satu pelaku usaha bisa maksimal mengajukan tiga sertifikat halal. “Setiap hari bisa submit 10 data pelaku usaha, luar biasa tambahan pendapatan Rp1,5 juta per hari,” ujar dia.

Kartun juga menambahkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 65 juta UMKM di Indonesia, 14 juta di antaranya merupakan pelaku usaha makanan dan minuman. Lalu, dari 14 juta pelaku usaha tersebut, saat ini baru tersertifikasi sekitar 2 juta.

“Artinya, apa? Ada 12 juta pelaku usaha yang wajib disertifikasi. InshaAllah pekerjaan ini berkesinambungan, karena Indonesia mau menuju atau menjadi pusat produksi halal dunia,” pungkasnya. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Menhub : Cegah Calo Gentayangan di Terminal Bus Antarkota

Redaksi Posberitakota

Polusi Jakarta Terburuk di Dunia, WAGUB SANDI Dukung Penggunaan BBG

Redaksi Posberitakota

Ketua Fakta, ARY SUBAGIO WIBOWO Sebut Kinerja PJ Gubernur DKI Heru Budi Sudah Cukup Baik

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang