JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Depok, akhirnya berhasil menangkap 6 tersangka pelaku pengeroyokan melawan petugas dan membakar 3 mobil polisi di kawasan Harjamukti, Depok.
Dikatakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra bahwa akibat ormas Grib melakukan pengeroyokan, seorang petugas YZK (27 tahun) mengalami luka dan dirawat di rumah sakit. Kejadian pada hari Jumat 18 April 2025 Pukul 02.30 WIB, di Jalan Kampung Baru RT.00 RW.00, Keluraghan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
“Sedangkan modus para tersangka menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka inisial TS. Bahkan memukul petugas serta melakukan perusakan terhadap kendaraan petugas,” ucap Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (22/4/2025) kemarin.
Disebutkan bahwa awal kejadiannya pada Jumat 18 April 2025 pukul 02.30 WIB lalu, dimana korban sedang berada di lokasi dalam rangka melaksanakan tugas. Setelah selesai melaksanakan tugas dan korban hendak meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Namun korban dihadang oleh beberapa orang hingga kendaraan yang dipergunakan korban tidak bisa keluar dari lokasi.
“Namun saat korban keluar dari mobil dipukul oleh 1 orang dengan menggunakan balok. Tapi sebelumnya orang tersebut menarik kaos korban hingga robek. Ketika korban lari, dilempar dengan batu yang mengenai punggung korban,” urai Kombes Wira, menambahkan.
Setelah itu, masih menurut Kombes Wira, para tersangka memiliki peran masing-masing, RS peran menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS dan memukul petugas. Ditangkap Sabtu 19 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
GR alias AR peran membakar mobil Xenia warna silver milik petugas. Ditangkap Minggu 20 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Juga ASR peran melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal. Ditangkap Senin 21 April 2025 sekitar pukul 00.10 WIB,” ungkapnya.
Ada pula LA, perempuan yang berperan menghasut warga/anggota ormas untuk membakar mobil anggota Polisi Reskrim Depok (berteriak Bakar, Bakar-Bakar). Ditangkap Senin 21 April 2025 sekitar pukul 00.50 WIB.
Kemudian LS dengan perannya sebagai perusak mobil anggota Polres Depok. Ditangkap Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 00.50 WIB,” paparnya.
Sedangkan peran tersangka TS yang merupakan pimpinan Ormas cabang Depok, yang memberikan komando melalui pesan WhatsApp kepada anggota ormasnya untuk melakukan perlawanan terhadap petugas. © RED/APRILIO RIZKY /EDITOR : GOES