JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terkait kasus investasi bodong ‘Binomo‘ sepertinya memang masih belum tuntas. Bahkan sampai mengundang pusat perhatian media, setelah para korban yang diwakilkan ke Vina pada Selasa (22/4/2025) kemarin, kembali melaporkan dugaan penggelapan aset ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporan tersebut, Vina menyebut adanya alih aset secara tidak sah dan patut diduga melibatkan pihak internal maupun orang-orang dekat Indra Kenz yang sebelumnya dipercaya untuk mendampingi mereka.
Dari situ kemudian muncul beberapa nama yang tercantum dalam laporan serta menjadi sorotan publik. Mereka adalah RP yang disebut sebagai calon mertua Indra Kenz dan juga MZ, oknum pengurus yang disebut memiliki akses terhadap aset korban. Selain itu, ada pula ZB, mantan kuasa hukum para korban yang juga dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam skema ini.
KORBAN DIKHIANATI ORANG KEPERCAYAAN
Dikatakan kuasa hukum pelapor Irsan Gusfrianto SH dan Herwanto SH bahwa aset yang seharusnya diamankan dan dikembalikan kepada korban, justru diduga diperjualbelikan atau dialihkan oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini menurut mereka, tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menambah trauma bagi korban yang sebelumnya sudah dirugikan oleh sistem investasi ilegal tersebut.
“Tapi sebagian dari mereka (terlapor), dulunya dipercaya oleh korban. Namun belakangan, justru diduga menjadi bagian dari lingkaran penyalahgunaan aset,” jelas Irsan Gusfrianto SH dan Herwanto SH, kuasa hukum korban melalui keterangan pers yang diterima POSBERITAKOTA, Rabu (23/4/2025).
Adapun upaya para korban melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, yaitu dengan harapan adanya transparansi dan akuntabilitas. Mereka menuntut pengembalian aset yang dialihkan serta proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
“Dalam hal ini, kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dimintai bentuk pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Irsan Gusfrianto SH, lagi.
Sementara pihak kepolisian (Bareskrim Mabes Polri) menyatakan bahwa mereka akan mempelajari laporan secara menyeluruh dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas keadilan.
Namun terkait pemberitaan di POSBERITAKOTA ini dan juga berdasarkan dokumen laporan dan keterangan resmi dari pelapor serta kuasa hukum mereka, nama-nama yang disebut dalam berita masih berstatus terlapor dan berhak memberikan klarifikasi.
Selain itu Redaksi POSBERITAKOTA yang juga menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah serta hak jawab sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. © RED/AGUS SANTOSA