PosBeritaKota.com
Megapolitan

Setiap Rabu & Mulai Besok, PEMPROV DKI Wajibkan Pegawainya Naik Angkutan Umum ke Balaikota

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Patut diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Kebijakan itu mulai berlaku 30 April 2025 besok .

Sedangkan aturan itu sendiri tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025. Tujuannya adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

“Dari kebijakan ini diharapkan dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Disebutkan bagi pegawai Pemprov DKI dapat menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal. Antara lain meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Namun bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu, dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

Namun sebagai upaya pengawasan, kepala perangkat daerah bertanggungjawab memastikan para pegawainya mematuhi kebijakan ini.

“Jadi, pegawai wajib melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja dengan cara swafoto yang disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto. Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing – masing,” imbuh Chaidir.

Pada pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian Perangkat Daerah (PD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.

Laporan tersebut kemudian dikirim kepada pimpinan PD untuk diverifikasi, lalu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Kehadiran Reservoir Komunal Waduk Pluit, WA ODE HERLINA Berharap Bisa Atasi Krisis Air Bersih di Jakarta Utara

Redaksi Posberitakota

Di Kemanggisan Jakbar, WAGUB RANO KARNO Sambangi Masjid Jami Al-Hidayah untuk Dengar Aspirasi Warga 

Redaksi Posberitakota

Melalui Program ‘Ganastri’, QUBIL AJ Bagikan 360 Nasi Bungkus di Masjid & Turun ke Jalan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang