Uang Rakyat Bukanlah Dana Hibah Bebas, GAJI RP 10 JUTA PER KK di DKI Gagasan Absurd & Bisa Bikin Bangkrut Fiskal Daerah

OLEH : SUGIYANTO (SGY) – EMIK

PERNYATAAN terbuka dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang dikenal dengan sebutan ‘KDM’, tak ayal ternyata terus memicu kontroversi. Sebab, sebelumnya ‘KDM’ sempat menyatakan bahwa jika dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta, maka setiap kepala keluarga (KK) akan menerima gaji sebesar Rp 10 juta/bulannya.

Oleh karenanya, terkait ucapannya tersebut, kembali menjadi sorotan setelah ditanggapi oleh Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, beberapa hari lalu.

Bahkan atas hal tersebut, publik pun kembali ramai membahas pernyataan yang sudah kadung heboh dan viral. Baik itu melalui pemberitaan media arus utama maupun di media sosial (Medsos). Belakangan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno turut angkat bicara. Meskipun singkat, pernyataannya cukup jelas – ia malah meminta media atau wartawan untuk menanyakan langsung kepada ‘KDM’, terkait wacana gaji Rp 10 juta/bulan untuk setiap kepala keluarga (KK) di DKI Jakarta.

Dalam merespon pernyataan ‘KDM’, Chico menegaskan bahwa hitungan total gaji bagi jumlah 2 juta Kepala Keluarga (KK) dikali dengan Rp 10 juta bukan 20 triliun. Akan tetapi, total jumlah gajinya 2 juta KK menjadi Rp 240 triliun, karena harus dikali 12 bulan dalam setahunnya. Kini pembahasan masalah ini semakin ramai dan menjadi pro kontra di masyarakat.

Dengan demikian, saya merasa perlu angkat bicara. Saya memandang penting untuk memberi pemahaman yang konprehensif atas polemik itu. Tulisan ini saya buat agar publik memahami secara benar tentang dasar, aturan, serta tujuan dari pengelolaan keuangan negara atau daerah.

Sebab, mengelola dana publik tidak bisa disamakan dengan mengelola panitia tour yang bisa dibagikan sesuka hati. Uang rakyat bukanlah dana hibah bebas yang boleh dibagi-bagikan tanpa perhitungan dan arah pembangunan yang jelas. Dana rakyat digunakan untuk membiayai pembangunan yang memberikan manfaat jangka panjang. Kebijakan membagi-bagi uang tunai justru berisiko menciptakan kemalasan struktural ditengah masyarakat.

Artinya, jika dana publik dibagikan tanpa prinsip keadilan, tepat sasaran dan keberlanjutan – maka akan timbul efek negatif jangka panjang. Masyarakat yang masih dalam usia produktif akan kehilangan motivasi untuk bekerja, belajar dan berusaha. Ketergantungan terhadap pemberian tunai justru menjadikan masyarakat tidak mandiri, malas dan berpotensi menjadi masyarakat dunggu.

Jelas, kondisi tersebut bakal semakin memburuk jika kebijakan membagi-bagi dana APBD dilakukan dalam waktu jangka panjang. Sedangkan dampak paling buruknya, yaitu bisa berujung pada kebangkrutan fiskal daerah, karena pengeluaran yang tidak seimbang dengan pendapatan. Kondisi itupun akan semakin berbahaya jika tidak dibarengi dengan peningkatan produktivitas dan daya saing daerah.

Ini penting sebagai ilustrasi! Bayangkan seorang ayah yang kaya raya. Tentu sebagai orangtua yang bertanggung jawab, ia tidak serta-merta membagikan semua hartanya kepada anak-anaknya. Ia lebih memilih menyekolahkan mereka, memberi pelatihan dan membentuk karakter agar mandiri. Sebab, harta yang diberikan tanpa bekal ilmu dan keterampilan akan habis sia-sia dan anak-anak akan tumbuh tanpa kompetensi menghadapi masa depan.

Namun akhirnya, setelah harta itu habis, si anak menjadi miskin dan tidak punya daya saing. Hal yang sama berlaku pada daerah: jika dana publik hanya dibagi-bagikan, maka ketika cadangan fiskal menipis, daerah akan mengalami krisis sosial dan ekonomi. Dari sini jelas bahwa harta itu tak bisa dibagi sesuka hati melainkan hatus diatur secara bijak untuk setiap pengunaannya. Tujuannya agar bisa bermanfaat terhadap siapa pun kelak dikemudian hari.

Dalam konteks APBD DKI Jakarta yang memang besar, sekitar Rp 91,34 triliun pada tahun 2025, perlu dipahami bahwa anggaran sebesar itu bukanlah dana tunai yang bisa langsung dibagikan begitu saja. APBD tersebut harus dialokasikan secara proporsional untuk berbagai pos belanja. Antara lain untuk belanja pegawai sekitar 38,5%, belanja barang dan jasa sekitar 22,2%, belanja modal sekitar 21,1% serta belanja lainnya sebesar 18,2%.

Apabila dirinci, maka alokasi sebesar 38,5% dari total Rp 91,34 Triliun APBD DKI berarti sekitar Rp 35,1 triliun diperuntukkan bagi belanja pegawai. Selanjutnya, sekitar Rp 20,2 triliun dialokasikan untuk belanja barang dan jasa, sekitar Rp 19,2 triliun untuk belanja modal dan sisanya, sekitar Rp 16,6 triliun atau 18,2%, digunakan untuk belanja lainnya yang bersifat mendesak seperti kewajiban utang, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.

Jadi dengan struktur anggaran tersebut, jika harus dialokasikan Rp 20 triliun dari total Rp 91,34 triliun hanya untuk menggaji masyarakat sebesar Rp 2 juta per KK, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengalami defisit serius.

Hal ini akan menyulitkan pemenuhan kewajiban utama seperti belanja pegawai, operasional pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan sosial dasar. Akibatnya, berpotensi menimbulkan instabilitas pemerintahan serta berbagai dampak buruk lainnya yang lebih luas.

GAGASAN KDM TAK LAYAK DITERAPKAN DI JAKARTA

Dengan merujuk uraian tersebut di atas, maka dengan demikian terkait gagasan seperti yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat ‘KDM’, tidak layak diterapkan di Provinsi DKI Jakarta. Ide tersebut patut diduga sebagai gagasan perangkap karena berpotensi menjadi ‘Jebakan Bat-Man’ yang bisa membahayakan siapa pun Gubernur DKI Jakarta yang nekad menjalankannya.

Hal ini karena gagasan KDM tersebut dapat membebankan defisit anggaran serius. Selain itu ide tersebut juga dapat dianggap bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang sehat dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, saya ingin menegaskan bahwa saat ini dunia tengah memasuki masa-masa sulit, sehingga sudah sepatutnya fokus diarahkan pada efisiensi, bukan pada pembagian dana APBD secara sembarangan.

Bahkan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil menghemat hingga Rp 1,5 triliun melalui penyisiran berbagai program agar anggaran menjadi lebih efisien dan tepat sasaran. Artinya yang sedang dijalankan adalah semangat penghematan dan efektivitas, bukan semangat populisme berbasis kalkulasi semu seperti membagi-bagi APBD.

Kalkulasi yang dilakukan oleh KDM pun secara hitungan sangat keliru. Jika diasumsikan ada 2 juta kepala keluarga dan masing-masing diberi Rp 10 juta per bulan, maka itu setara dengan Rp 20 triliun per bulan atau Rp 240 triliun per tahun. Ini jauh melampaui total APBD DKI yang hanya Rp 91,34 triliun.

Jika gagasan KDM dijalankan, maka dengan seketika Jakarta akan langsung ‘Bangkrut!’ Artinya, skema tersebut bukan saja tidak realistis, tetapi juga secara fiskal mustahil diterapkan. Hal inilah yang dijelaskan oleh Chico Hakim sebagai Staf Khusus Gubernur DKI, bahwa meskipun niat KDM bisa saja didasari keinginan untuk menyejahterakan rakyat, namun tetap harus berbasis pada kalkulasi dan regulasi yang benar.

Gubernur Jawa Barat ‘KDM’ atau para pendukungnya, bisa saja membantah dan berdalih bahwa yang dimaksud adalah Rp 10 juta per kepala keluarga dalam satu tahun. Dengan asumsi tersebut, angka Rp 20 triliun mungkin tampak lebih rasional. Namun demikian, membagi-bagikan uang rakyat dari APBD dengan alasan apapun,tetap tidak dapat dibenarkan.

Dalam konteks ini, sekali lagi saya tegaskan bahwa terdapat banyak aturan yang wajib dipatuhi oleh seorang gubernur dalam mengelola keuangan daerah. Terlebih khusus untuk APBD DKI Jakarta yang mencapai Rp91,34 triliun, anggaran tersebut berisiko besar mengalami defisit jika gagasan dari Gubernur Jawa Barat KDM diterapkan.

Kenapa? Karena, pemerintah memiliki aturan yang ketat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat hukum, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah. Aturan ini mencakup mulai dari perencanaan hingga pengawasan, termasuk pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset daerah. Semua ini juga harus diatur dengan cermat, efisien dan tepat.

Selain itu juga masih terdapat banyak regulasi lainnya yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan berbagai regulasi teknis lainnya. Setiap rupiah dalam APBD harus memiliki dasar hukum yang jelas, masuk dalam perencanaan pembangunan, dan memiliki output serta outcome yang terukur.

Tidak ada satupun aturan yang memungkinkan kepala daerah membagi uang APBD secara langsung dalam bentuk tunjangan tunai kepada seluruh kepala keluarga, kecuali melalui skema perlindungan sosial yang ketat dan terbatas seperti bantuan untuk fakir miskin, disabilitas, atau lansia. APBD digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan daerah.

Pengalokasian dana APBD ditujukan untuk kegiatan pembangunan, pelayanan publik, dan berbagai program lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara umumOleh karenanya, wacana membagikan Rp 10 juta kepada seluruh kepala keluarga adalah gagasan yang absurd.

Pandandangan ini juga dapat dianggap konyol karena tidak berdasar, dan sangat bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Apalagi jika diterapkan di Jakarta, yang merupakan pusat pemerintahan, ekonomi, dan simbol kemajuan nasional.

Jakarta membutuhkan pemimpin yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan memiliki wawasan global, bukan sekadar pemimpin yang mengumbar janji tunai, menggoda telinga namun menyesatkan logika fiskal.

Kita tidak bisa mewujudkan target menjadikan Jakarta sebagai salah satu dari 50 Kota glGlobal di dunia hanya dengan gagasan kosong. Wacana semacam itu hanyalah retorika populis tanpa dasar keuangan yang kuat dan tanpa perencanaan jangka panjang yang matang.

Dengan demikian, saya ingin menegaskan bahwa kebijakan Gubernur Jakarta tidak dapat disamakan dengan kebijakan di Jawa Barat. Jakarta adalah Ibu Kota Negara yang memerlukan perencanaan matang serta penanganan berbagai persoalan kompleks yang harus diselesaikan secara tepat dan cepat.

Tujuan setiap pemimpin atau Gubernur Jakarta telah ditetapkan secara jelas dan ketat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang -undangan, bukan melalui kebijakan populis tanpa dasar hukum yang sah dan terukur. (***/goes)

(PENULIS : SUGIYANTO (SGY) – EMIK adalah Pengamat Kebijakan Publik & Pemerintahan, kini tinggal di Jakarta)

Related posts

Segera Cabut Perpres No.66 Tahun 2025: Pengamanan Jaksa oleh TNI Telah Merusak Sistem Peradilan Pidana

Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah

Dari Pimpinan BGN ke Jampidsus Kejagung, Penetapan Tersangka Buktikan Komitmen Presiden Prabowo Kejar Koruptor hingga Ujung Dunia