SUBANG (POSBERITAKOTA) – Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Subang (Jawa Barat) Tira Tirtona SH M.Hum kembali menggelar dan sekaligus memimpin persidangan, terkait tindak pidana kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak. Sedangkan terdakwa pelakunya adalah yang suami korban, Yosep Hidayah, terjadi di tahun 2021 silam.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (19/5/2025) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Asep, Taryono dan Saiful selaku anggota kepolisian dari Polres Subang serta Polda Jawa Barat. Mereka bertugas sebagai Tim Inafis untuk melakukan identifikasi tempat kejadian perkara di lokasi. Juga menghadirkan Arif yang merupakan saudara terdakwa Yosep Hidayah.
Dengan dihadirkan ke-4 saksi tersebut, Majelis Hakim PN Subang mengajukan beberapa pertanyaan yang dimulai pada pukul 11:30 WIB hingga 19:00 WIB. Beberapa diantaranya adalah terkait hasil identifikasi pada lokasi kejadian, termasuk temuan-temuan barang bukti dan lainnya.
Melalui JPU serta pihak kuasa hukum terdakwa Abi Aulia SH, pengadilan menunjukkan beberapa barang bukti yang ditemukan oleh Tim Penyidik dan Inafis. Antara lain berupa tas berisi stik golf, tas milik korban yang didalamnya ditemukan uang senilai Rp 30,4 juta baju yang dipakai tersangka Yosep saat melapor ke polsek jalan Cagak serta beberapa flashdisk berisi rekaman video dan juga foto dari tim kepolisian saat melakukan investigasi di lokasi kejadian.
Namun setelah lebih dari 7 jam pemeriksaan terhadap saksi berlangsung, persidangan di skors oleh Majelis Hakim PN Subang, dikarenakan terdakwa serta pihak kuasa hukum merasa masih terdapat beberapa keterangan saksi yang tidak sesuai dengan BAP yang ada di PN Subang.
Karena itulah, Majelis Hakim PN Subang memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu (22/5/2025) yakni dengan menghadirkan lebih banyak saksi dan barang bukti agar dapat segera mengungkap kebenaran kasus pembunuhan yang telah bergulir lebih dari 3 tahun tersebut. © RED/TUBAGUS ANDRI MAULANA/EDITOR : GOES