JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kasus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tasikmalaya mendapat sorotan dari Komisi VIII DPR RI. Baik itu menyangkut penyalahgunaan dana hibah maupun tata kelola zakat, infak dan sedekah (ZIS). Selain mencoreng nama dari lembaga tersebut, juga terdapat pelanggaran etika.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Maman Imanul Haq, menegaskan keseriusannya mempersoalkan kedua hal di atas. Bahkan meminta segera dilakukan revisi UU Zakat serta mengusut tuntas terkait pembelian fasilitas mewah berupa mobil dinas untuk seluruh anggota.
“Apa yang terjadi saat ini, jelas sangat bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dan amanah seorang amil zakat. Di sisi lain lagi, muncul pula dugaan kasus korupsi di sejumlah BAZNAS daerah, menandakan lemahnya pengawasan internal dan eksternal,” tegas Maman di Senayan, Rabu (28/5/2025).
Oleh karenanya, Maman pun menegaskan perlunya evaluasi total terhadap sistem pengelolaan BAZNAS daerah. Apalagi dinilainya lemah, tidak akuntabel dan minim pengawasan publik. Segera lakukan audit menyeluruh dan reformasi sistemik menjadi langkah mendesak.
“Dalam hal revisi UU Pengelolaan Zakat UU No. 23 Tahun 2011 yang mengatur kewenangan besar BAZNAS, dinilai perlu dievaluasi ulang. Yang jelas, BAZNAS jangan sampai menjadi lembaga superbody tanpa adanya kontrol. Bahkan untuk revisi undang-undang tersebut, harus mempertimbangkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat,” pintanya.
Ditambahkan politisi PKB asal Dapil Jawa Barat IX tersebut, pihaknya mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan zakat. Transparansi, akuntabilitas dan ruang partisipatif harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana zakat agar sesuai dengan syariat dan amanah sosial.
Selain itu Maman juga tak lupa menyerukan sekaligus mendesak agar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Pusat dan BPK Provinsi, perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap BAZNAS untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Kenapa? Karena, masalah ini bukan hanya persoalan hukum. Tetapi juga moral dan etika. Memulihkan integritas lembaga zakat adalah tanggungjawab kita bersama, agar kepercayaan umat tidak semakin runtuh,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Maman mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan BAZNAS RI untuk bersikap tegas terhadap BAZNAS daerah yang bermasalah. Hendaknya tidak boleh ada pembiaran atau upaya menutupi kasus demi menjaga citra lembaga. © RED/AGUS SANTOSA