29.5 C
Jakarta
23 June 2025 - 10:36
PosBeritaKota.com
Opini

Pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi Anjlok & Tak Capai Target, MUTASI – ROTASI PEJABAT Perlu Segera Dilakukan?

OLEH : SAHAT PARULIAN RICKY TAMBUNAN

PENDAPATAN Asli Daerah (PAD) yang merosot, tidak mencapai target adalah kekhawatiran yang melanda di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi saat ini. Biang keladinya tak bisa dipungkiri akibat mutasi yang dilakukan Penjabat (Pj) Walikota Raden M Gani (sebelumnya) dengan merombak habis habisan. Mulai dari eselon IV, III hingga Eselon II.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi jelas sangat memprihatinkan. Kenapa? Karena, banyak kebocoran di sana-sini, sehingga PAD tidak tercapai. Sebab itu ke Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, agar segera bertindak untuk melakukan mutasi – rotasi pejabat yang mumpuni di jabatannya.

Sebenarnya, pejabat khusus di eselon II yang harus diganti, karena tidak mumpuni. Termasuk di dalamnya Dinas Pendapatan dan PUPR. Juga harus mengisi Kepala Dinas (Kadis) yang kosong karena pengsiun, seperti Dinas Kesehatan dan Pendidikan.

Sekretaris Daerah Sekda, Djunaedi selaku Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Baperjakat, jangan berdiam diri! Seharusnya Djunaedi sudah mengetahui kelemahan ini. Yakni untuk membantu Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, supaya segera melakukan mutasi. Jangan sampai Sekda terkesan memperlambat. Sebab, selama ini kesannya seperti itu.

Masih terkait ketidakmampuan dalam mencapai target PAD, jelas merupakan tanggungjawab Sekda Djunaidi. Dimana dirinya tidak mampu mengatur ASN, termasuk di sejumlah bidang dinas pendapatan.

Sekarang ini roda Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi sangat membutuhkan perombakan total. Sebab, tidak tercapainya PAD di tahun 2024 kemarin, seyogyanya tidak terjadi lagi pada Tahun Anggaran (TA) 2025 ini.

Makanya, Satuan Perangkat Daerah SKPD Organisasi Perangkat Daerah OPD, harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni dan berkompeten. Mereka harus siap mendukung program Walikota/Wakil Walikota. Bahkan, OPD saat ini sangat terkesan menprihatinkan.

Desakan ke Walikota Bekasi, Tri Adhianto supaya segera mengisi jabatan jabatan yang kosong. Apabila perlu malah diisi dengan Pelaksana Tugas (PLt) yang sesuai dan dapat membantu missi dan visi Walikota dan Wakil Walikota ke depan.

Tentang rotasi maupun mutasi, sebenarnya itu sudah diatur dalam Undang undang No 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Juga Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen PNS sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah no 17 tahun 2020.

Walikota Bekasi dan Wakil Walikota, harus berani dan jangan takut, apalagi ragu-ragu. Masyarakat dipastikan bakal mendukung untuk melakukan pelaksanaan rotasi – mutasi, yakni dengam menggunakan sistem merit tentunya.

Untuk implementasi harus mentaati rambu rambu sistem merit. Tentu dengan segera mengisi kekosongan serta penyegaran dalam birokrasi.

Perlu segera ganti orang-orang yang beraplikasi dengan pejabat sebelumnya. Tujuannya supaya Walikota dan Wakil Walikota, bisa bekerja maksimal untuk membantu menjalankan program dan janji janjinya kepada rakyat Kota Bekasi. Begitu pun dalam pencapaian target Pendapan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi di tahun 2025 ini.

Jika mau jujur, PAD Kota Bekasi saat ini, malah tertinggal jauh dari PAD Kota Surabaya. (***/goes)

(PENULIS : SAHAT PARULIAN RICKY TAMBUNAN adalah Pengamat Kebijakan Publik/Pemerintahan dan juga Ketua Dewan Pembina Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia/YAMSI, kini tinggal di Bekasi)

Related posts

Jadi Fenomena Keagamaan, “HIJRAH KALANGAN MILENIAL : PISAU BERMATA DUA”

Redaksi Posberitakota

BERAKRAB RIA SETIA MENULIS TENTANG ANIES BASWEDAN, TONY ROSYID LAH YANG MENGAWALI

Redaksi Posberitakota

Indonesia Cuma Dikenalnya ‘Bali’ & ‘Soekarno’, DIRGAHAYU KE-494 JAKARTA PUN Kini Mulai Semakin Mendunia

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang