Jadi Pengirim Dokumen, TERSANGKA ‘TY’ Minta Perlindungan LPSK Lapor Dugaan Korupsi di BAZNAS Jabar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tersangka ‘TY’ mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi di BAZNAS Jawa Barat (Jabar).

Seperti diketahui bahwa ‘TY’ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni terkait pengiriman dokumen digital kepada otoritas pusat dalam rangka pelaporan pelanggaran.

Sedangkan berdasarkan penelaahan awal LPSK, pelapor ‘TY’ bekerja sebagai amil di BAZNAS Jabar sejak tahun 2018 dan sempat memegang sejumlah posisi strategis. Juga termasuk di Divisi Kepatuhan dan Audit Internal.

Menurut keterangan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, penelaahan mendalam dilakukan dari segi substansi laporan dugaan korupsi maupun dari sisi status hukum dan tingkat kebutuhan perlindungan bagi pemohon.

“Saat ini LPSK sedang menelaah permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada 27 Mei 2025 dan berkoordinasi dengan Kejari Bandung dan Polda Jabar. Kami ingin memastikan bahwa pelapor yang datang dengan itikad baik memperoleh ruang aman untuk menyampaikan kebenaran,” kata Susi dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025) kemarin.

Tentunya sebagai orang dalam, ditambahkan Susi, ‘TY’ mengaku menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dua sumber dana utama, yakni terkait dana hibah dan dana zakat.

Bahkan ‘TY’ mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp 11,7 miliar yang bersumber dari APBD Jawa Barat tahun anggaran 2021 untuk program bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Selain itu, ‘TY’ juga mengungkap penggunaan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar yang diduga melebihi ambang batas maksimal biaya operasional menurut regulasi, yakni 20,5 persen dibanding ketentuan maksimal 12,5 persen.

Namun, ‘TY’ saat ini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait pengiriman dokumen digital kepada otoritas pusat dalam rangka pelaporan pelanggaran.

Maka itu, LPSK menyatakan akan terus mengawal proses perkembangan kasus ini dan memastikan prinsip perlindungan terhadap pelapor ditegakkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dikatakan Susi lebih lanjut bahwa pelapor memiliki peran penting dalam membuka akses awal terhadap informasi penyimpangan di dalam institusi. LPSK menilai, respons negara terhadap keberanian tersebut harus berupa perlindungan, alih-alih pembalasan.

Pada sisi lain, Susi juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik dengan menindaklanjuti secara serius laporan-laporan yang telah disalurkan melalui mekanisme resmi.

“Dalam hal ini, LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh pemohon melalui LPSK,” ucapnya.

Selanjutnya, Susi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung keberanian masyarakat dalam mengungkap pelanggaran. Termasuk dari kalangan internal lembaga, selama dilakukan secara itikad baik dan sesuai hukum. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Awalnya dari Informasi Masyarakat, Polda Bali Bongkar Peredaran Sabu 2,3 Kg di Denpasar

Sikap LSM LIRA Lihat Fakta Hukum & Politik, Dugaan Korupsi Dirjen Bea Cukai Justru Mulai Digiring Opini Seakan Kerjaan Importir Hitam

Sikapi antara yang Hak dan Batil, Ferry Juan SH Tegaskan Soal Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara