JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Waduh! Ternyata Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti sejumlah persoalan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa. Terlebih lagi terhadap proyek – proyek yang mangkrak atau bermasalah secara kualitas.
Kabar miring atau issue tersebut malah mencuat dalam rapat kerja pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Menurut Sutikno, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, langkah pengawasan ketat sangat penting agar kontraktor pemenang lelang benar-benar kompeten dan harus bisa bertanggungjawab.
“Pada kenyataannya banyak proyek yang tidak selesai, iya karena kontraktornya tidak serius. Maka iru, kita minta proses lelang lebih selektif agar anggaran benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” ucap dia, mengingatkan.
Lebih jauh Sutikno menegaskan bahwa Komisi C bakal ikut mendalami mekanisme lelang dan memantau pelaksanaan proyek di lapangan. Termasuk memastikan siapa pihak yang bertanggung ljawab. Langkah itu sebagai upaya pencegahan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Yang pasti, kami ingin paham betul bagaimana sistemnya, juga agar anggaran APBD tepat sasaran. Nantinya benar-benar sesuai dengan harapan Gubernur DKI,” imbuhnya, lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi C Lukmanul Hakim, menilai bahwa Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI Jakarta perlu memperketat seleksi administrasi dan rekam jejak keuangan rekanan.
Bukan hanya itu saja. Lukmanulnl Hakim juga menyebut proyek tidak seharusnya diberikan kepada perusahaan yang merugi atau memiliki beban hutang tinggi.
“Nah, ialau uang proyek dipakai bayar hutang, kualitas bangunan pasti bermasalah. Pemenang lelang sebaiknya perusahaan yang sehat secara keuangan,” tegasnya, mengingatkan.
Pada bagian lain, Lukmanul Hakim juga menyarankan agar kontraktor dengan nilai evaluasi di lbawah 85 persen, wajib menandatangani surat kesanggupan penyelesaian. Sebab, langkah itu dinilai sebagai bentuk proteksi untuk mencegah proyek gagal diselesaikan.
“Apabila dibiarkan, kita akan terus menghadapi proyek mangkrak dan terkena denda. Hal ini kan soal tanggungjawab ke publik. Jadi, bukan sekadar administrasi,” kata Lukmanul Hakim, mengakhiri. © RED/AGUS SANTOSA

