JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pihak Direktorat Sybercrime Polda Metro Jaya mengingatkan kepada warga masyakat untuk mewaspadai aksi kejahatan dengan modus pengiriman paket barang Ninja Xpress.
“Melalui kesempatan ini, kami himbau agar warga masyarakat mewaspadai kejaahatan pengiriman paket barang Ninja Xpress. Kalau pengirim awallnya lewat Ninja Xpress tanya dulu, apakah memang dari Ninja Xpress. Kalau bukan, jangan salahkan kurirnya,” tegas Wakil Direkrur Sybercrime Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
Ditambahkan Fian Yunus, pihaknya telah meringkus dua pelaku penipuan online berinisial T dan MFB dan 1 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi berinisial G.”Para tersangka melakukan aksi penipuan COD mulai 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, di wilayah hukum Kota Bekasi,” ucap Fian Yunus, panjang lebar.
Menurut Fian Yunus bahwa pelaku yang bernisial T, ditangkap pada Senin 5 Mei 2025 lalu, di rumahnya di Jalan Pasirluyu Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan MFB ditangkap juga pada hari Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Blok Sembung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Modus tersangka G (DPO) menawarkan kepada tersangka MFB Rp 2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di system Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung dan Majalengka,” kata Yunus Fian, lagi.
Dikatakannya bahwa tersangka berinisial MFB meminta kepada tersangka T untuk dapat memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp.1.500, untuk setiap data pesanan paket COD.
“Adapun Tersangka T adalah pekerja harian lepas Ninja Xpress yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman. Tersangka T tidak memiliki akses ke sistem operasional Ninja Xpress,” ungkap Yunus Fian. Sedangkan tersangka berinisal T menggunakan akun/user milik Karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun mengakses ke sistem operasional Ninja Xpress.
“Selanjutnya tersangka T mengakses OpV2 dan melakukan pembukaan / unmasking pada data customer tersebut berupa: nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD pesanan,” tegasnya.
Kembali diterangkan Yunus Fian bahwa tersangka berinisial T memberikan data pesanan paket COD dalam bentuk/format excel yang sebelumnya diberikan oleh Tersangka MFB.
“Sekitar Desember 2024 sampai Januari 2025, diketahui ada sekitar 100 informasi komplain dari customer atas pembelian barang secara online dari e-commerce Tiktok. Pembelian tersebut menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang sampai,” urainya.
Yunus menuturkan bahwa pihak Ninja Xpress melakukan audit untuk mengetahui, berapa paket yang diterima lebih cepat, sebelum waktu yang ditentukan dalam jenis pembayaran COD. Adapun jenis pembayaran COD memiliki lama waktu pengiriman 7 hari.
“Hasil dari audit tersebut, ditemukan adanya 294 (dua ratus sembilan puluh empat) pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang selesai lebih cepat dari 7 hari,” ujarnya.
Dikatakan Yunus, adanya penyalahgunaan wewenang karyawan Ninja Xpress di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat. Ninja Xpress menggunakan sistem OpV2 dimana resi NJVT (kode rahasia) yang memuat informasi pengiriman atas pembelian customer dari e-commerce tersebut sudah terlindungi, namun ada oknum karyawan Ninja Xpress yang mengakses sistem OpV2 dan membuka data customer yang terlindungi dengan istilah unmasking.
Namun akibatnya, dijerat Pasal46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. © RED/POE-JIE /EDITOR : GOES