Dikirim Secara Ilegal, BARESKRIM POLRI Ungkap WNI Dijadikan Admin Kripto Kerja di Myanmar karena Tergiur Gaji Gede

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Mabes Polri akhirnya berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab. Salah satu korbannya malah ada yang dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

Dijelaskan Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Dr Nurul Azizah, pelaku meringkus tersangka. Bahkan pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar di bulan Maret 2025 lalu. Diketahui korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab. Kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

Korban tergiur bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.

“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” kata Azizah, Senin (14/7/2025).

Azizah menambahkan bahwa petugas lalu menangkap tersangka berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan diketahui keterlibatan tersangka lainnya berinsial IR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian 0rang (DPO) sejak 24 Juni 2025 lalu.

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” jelas Azizah.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa :
6 buah paspor
2 unit handphone
2 bundel rekening koran 1 unit laptop
3 bundel manifes penumpang.

Kini, tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, Polri tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini.

Selain itu, kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri.

“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” pungkas mantan Kabagpenum, Divisi Humas Polri ini.

Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. © RED/POE-JIE/EDITOR : GOES

Related posts

Pelaku Berinisial ‘NA’, Pria di Buleleng Bakar Kandang Sapi dan Mobil Ortu Pacar

Diduga Pelakunya 2 Remaja, Karyawan Steam Motor Tewas Digorok 4 Teman di Bali

Menghina Sahabat & Penyanyi Cita Citata, TERDUGA PELAKU ‘JJBB’ Dicocok Polisi Saat di Bandara Soekarno-Hatta