PosBeritaKota.com
Politik Top News

Dua Anggota Bawaslu Jaktim Disanksi DKPP, KAHMI Sebut Pengawas Jujur Hendaknya Jangan Dikriminalisasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Keluarnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada 2 anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar dan Prayogo Bekti Utomo, karuan saja menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Kritik keras salah satunya datang dari Ketua Umum MD KAHMI Jakarta Timur, Choir Syarifudin yang memberikan penilaian bahwa putusan dalam perkara No. 122-PKE-DKPP/IV/2025 tersebut, justru melemahkan semangat penegakan hukum Pemilu dan berpotensi membungkam integritas pengawas.

“Jujur, kami prihatin dan sangat kecewa. Hal ini bisa jadi preseden buruk, karena mengintimidasi para pengawas yang bekerja sesuai aturan dan nurani. Harusnya DKPP menjaga moralitas demokrasi, bukan malah menjatuhkan yang jujur,” terang Choir dalam keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Perlu diketahui bahwa 2 anggota Bawaslu tersebut, dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP usai mengusut dugaan pelanggaran berat di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar. Bahkan, mereka menemukan pencoblosan 19 surat suara oleh pemilih tidak terdaftar serta keberadaan anggota KPPS ilegal.

Padahal, ditambahkan Choir, tindakan mereka kedua anggota Bawaslu tersebut, telah sesuai dengan Pasal 30 UU No. 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu No. 6 dan 7 Tahun 2022.

“Jadi, apa yang dilakukan para pengawas adalah bagian dari upaya menegakkan kejujuran pemilu. Bila justru disanksi, ini sama saja mengirim pesan bahwa lebih aman diam dan membiarkan pelanggaran.” tuturnya, lagi.

Bukan hanya soal substansi, MD KAHMI Jakarta Timur juga menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan dalam Majelis DKPP. Salah satu anggota majelis, Dr. Didik Suhariyanto, sebelumnya pernah menjadi saksi ahli yang meringankan istri pengadu dalam perkara ini di PN Jakarta Timur.

“Seharusnya fakta ini bisa jadi dasar etik yang kuat agar yang bersangkutan tidak dilibatkan,” beber Choir.

Sedangkan fakta lainnya, para Teradu telah merekomendasikan pencatatan pelanggaran serius dalam Lembar Kejadian Khusus, namun temuan mereka tidak ditindaklanjuti secara proporsional oleh jajaran KPU Jaktim maupun PPK Makasar. Ironisnya, justru pengawas yang mendapat sanksi, sementara penyelenggara teknis yang diduga membiarkan pelanggaran tidak tersentuh evaluasi.

Dalam menanggapi putusan tersebut, para Teradu berencana menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karenanya, Choir mendukung langkah tersebut.“Jelas, kami berdiri di belakang mereka yang berani jujur. Jangan sampai pengawas Pemilu malah jadi korban dari sistem yang justru ingin mereka luruskan.” tegasnya.

Terkait putusan DKPP No. 122-PKE-DKPP/IV/2025 ini pun dinilai sebagai sinyal bahaya bagi masa depan demokrasi prosedural di Indonesia.

“Nah, kalau pengawas yang jujur saja dihukum, siapa yang berani mengungkap kecurangan? Kita bisa saja kehilangan benteng terakhir dari demokrasi itu sendiri,” tutur Choir, prihatin. © REL/AGUS SANTOSA

Related posts

Mengenang Apa yang Diajarkan WS. Rendra, IWAN BURNANI TONI : “Bagaimana Kita Mengolah Daya Hidup & Daya Cipta”

Redaksi Posberitakota

Masih Tak Digubris PT HDP/DPG, AKSI DEMO Siap Digelar Warga Cluster Neo Vasana Kota Harapan Indah Akibat Akses Jalan ke Mushola Terhalang Tembok

Redaksi Posberitakota

Antisipasi Kecurangan di PPK, PENDUKUNG RAMLY MUHAMMAD Desak Bawaslu Jakut Tingkatkan Pengawasan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang