Kliennya Dibohongi, PENGACARA MUSLIM BAKRI SH SHI Laporkan Radityo Wisnu Aji Atas Dugaan Penipuan & Penggelapan ke Polres Tangerang Selatan

TANGERANG SELATAN (POSBERITAKOTA) – Lantaran kliennya (Zul) merasa dibohongi, pengacara Muslim Bakri SH SHI melaporkan Radityo Wisnu Aji atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (23/7/2025) sore kemarin.

Seperti diterangkan Muslim Bakri awalnya Zul (klien) ingin membeli 2 mobil merek Alfard dan Pajero. Kemudian datang Wisnu (Terlapor) yang menawarkan diri untuk proses pemesanan atau pengajuan data-data, yakni melalui CIMB Niaga Finance.

“Pada saat itu sekitar bulan Juni 2025. Pihak Wisnu menjanjikan paling lambat pertengahan atau minggu akhir Juli 2025, sudah bisa akad kredit pengambilan kedua mobil yang dipesan,” terang Muslim Bakri yang dihubungi POSBERITAKOTA, Kamis (24/7/2025) siang.

Namun, lanjut kuasa hukum dari Zul tersebut, pihak Wisnu meminta sejumlah dana sampai beberapa kali. Mulai dari Rp 2 juta, Rp 1,5 juta dan seterusnya, sehingga jika ditotal mencapai Rp 14.800.000, sesuai jumlah kerugian yang dilaporkan ke Mapolres Tangsel.

“Tunggu punya tunggu, ternyata Wisnu menghilang begitu saja. Tidak bisa dihubungi lagi via WhatsApp maupun telepon selularnya. Atas dasar itu, klien kami akhirnya memilih untuk melapor atas dugaan penipuan dan penggelapan,” tambah Muslim Bakri, lagi.

Sikap tegas dengan bikin laporan ke pihak yang berwajib, karena sepertinya tidak ada naik baik dari Wisnu (Terlapor). Apalagi saat ini menghilang bagai ditelan bumi. Dari situlah, Zul sangat yakin telah menjadi korban penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 14.800.000 yang sudah diterima Wisnu.

“Kami ingin Terlapor bisa ditangkap. Sebab, bukan tidak mungkin, ada korban-korban lainnya lagi,” ungkap Muslim Bakri, menambabkan.

Seperti diketahui bahwa laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan atas Radityo Wisnu Aji telah diterima pihak penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/1624/VII/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Awalnya dari Informasi Masyarakat, Polda Bali Bongkar Peredaran Sabu 2,3 Kg di Denpasar

Sikap LSM LIRA Lihat Fakta Hukum & Politik, Dugaan Korupsi Dirjen Bea Cukai Justru Mulai Digiring Opini Seakan Kerjaan Importir Hitam

Sikapi antara yang Hak dan Batil, Ferry Juan SH Tegaskan Soal Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara