BEKASI (POSBERITAKOTA) – Sungguh terlalu sikap keras dari pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG), akibat tak memberi toleransi bagi warga penghuni Cluster Neo Vasana Kota Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, agar dimudahkan untuk menjalani dan sekaligus memiliki rumah ibadah sendiri.
Padahal, seperti diketahui bersama, terkait kebutuhan tempat ibadah menjadi hak fundamental bagi setiap warga negara dan hal itu dijamin oleh konstitusi. Faktanya, sungguh berbeda dengan di Cluster Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, dimana warga setempat justru bertahun-tahun menghadapi dilema.
Mereka atas inisiatif sendiri kemudian tergerak membangun rumah ibadah (mushola). Juga dibangun atas swadaya dana sendiri yang sudah mengeluarkan anggaran mencapai kurang lebih Rp 700 juta. Tapi, siapa nyana kalau kemudian justru untuk akses jalan menuju mushola itu sendiri, masih terhalang tembok pembatas pengembang.
Sejatinya warga Cluster Neo Vasana, Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, hanya ingin meminta PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG) untuk memberikan akses jalan minimal pada tembok pembatas, menuju Mushola Ar-Rahman yang proses pembangunannya sudah rampung 80 persen.
“Dalam hal ini sebenarnya simple saja. Kami dari warga hanya ingin minta akses jalan untuk dapat beribadah. Cukuplah kami hanya dibuatkan pintu 1×2 meter. Agar bisa keluar dan masuk untuk melaksanakan ibadah,” harap H Lukman Hakim selaku Ketua Pengawas Yayasan Ar-Rahman yang membawahi keberadaan Mushola Ar-Rahman di Cluster Neo Vasana, Kota Harapan Indah saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (13/8/2025) sore.
Ditambahkan H Lukman Hakim bahwa kebutuhan mendesak tersebut, yakni memiliki rumah ibadah (mushola) sendiri, karena bermula dari insiden pada Januari 2022 silam, dimana ketika seorang warga cluster yang hendak sholat Shubuh di Masjid Raya, justru menjadi korban begal atau perampokan di perjalanan.
Atas dasar kejadian itulah, kemudian memicu inisiatif warga membangun mushola sendiri. Kenapa? Karena, tidak ada tempat ibadah di kawasan dekat cluster. Dan, jika ada Masjid Raya, jaraknya mencapai 1,5 kilometer.
“Sebenarnya di awal kami coba minta Fasum ke PT HDP/DPG. Namun belum bisa karena semua Fasum belum diserahkan ke Pemda. Sampai akhirnya dengan swadaya warga dan bantuan donatur, kami kumpulkan dana hingga hampir Rp 700 juta untuk membangun mushola dua lantai dengan luas 108 meter persegi,” herannya.
Selain itu H Lukman Hakim pun menggambarkan bahwa warga merujuk precedent di Cluster Harmoni yang juga berada di bawah pengelolaan DPG, dimana pengembang memberikan izin pembukaan akses tembok untuk mushola yang dibangun di luar pagar pembatas cluster.
“Herannya di Cluster Harmoni, mereka berhasil mendapat persetujuan pengembang untuk membuka akses? Bahkan kami pun juga menunjukkan bahwa keamanan tetap terjaga, karena semua warga tetap masuk dari gerbang utama cluster,” ungkap H Lukman Hakim, lagi.
Ternyata upaya mediasi telah dilakukan sejak 2023 dengan melibatkan pihak kelurahan, kecamatan serta organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan telah dibuat surat kesepakatan bersama dari tokoh-tokoh tersebut yang menyetujui pembangunan mushola dan pembukaan akses jalan.
Sementara itu Vicky Subhata selaku Bendahara Yayasan Ar-Rahman Neo Vasana, menjelaskan bahwa Camat Tarumajaya pernah memfasilitasi upaya mediasi antara warga dan pihak PT HDP/SPG, namun hasilnya masih sama dengan alasan site plan dan keamanan yang harus diupdate ke manajemen pusat.
“Sebenarnya, kami ini merasa sudah capek banget. Karena, harus menunggu dari tahun 2022 hingga sekarang ini sudah masuk tahun 2025. Padahal, kemudahan beribadah telah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Oleh karenanya, kata Vicky Subhata, warga Cluster Neo Vasana siap bikin aksi demo dalam kurun waktu 24 hari kedepan jika memang tidak ditemukan solusi. Bahkan, mereka pun berencana mengangkat issue tersebut ke DPR RI, DPRD TK II, Bupati Bekasi dan bahkan bahkan sampai ke Komnas HAM dengan dalil pelanggaran hak asasi beragama sesuai UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2.
“Sebab, kami kan hanya minta hak kami untuk bisa beribadah. Apalagi kebutuhan atau kemudahan serta kebebasan beribadah itu sangat dilindungi oleh undang-undang,” ucap Vicky Subhata, menutup keterangannya.
Perlu diketahui bahwa kasus Cluster Neo Vasana, Kota Harapan Indah ini menggambarkan tantangan pemenuhan hak beragama di kawasan perumahan modern. Dimana kebutuhan spiritual warga, harus berhadapan dengan regulasi pengembang dan pertimbangan teknis lainnya. © RED/AGUS SANTOSA