BEKASI (POSBERITAKOTA) – Setelah mengantongi dukungan baik dari kelurahan maupun kecamatan serta MUI/NU setempat dan juga Yayasan Mesjid Raya KHI, puluhan warga muslim di Cluster Neo Vasana/Cluster Vasana Kota Harapan Indah, meminta ke pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG) agar memberi izin dibukanya akses pintu (jalan) masuk ke Mushola Ar Rahman yang didirikan warga dari dana swadaya.
Masih terkait hal itu, puluhan warga muslim penghuni Cluster Neo Vasana dan Cluster Vasana yang diwakili H Lukman Hakim dan Vicky Subhata, merasa perlu menyampaikan penjelasan untuk merespon pemberitaan di sejumlah media online pada Rabu (20/8/2025) lalu yang isinya tentang klarifikasi resmi dari pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG).
“Kami di sini mewakili warga muslim penghuni Cluster Neo Vasana dan Cluster Vasana, sangat perlu merespon klarifikasi dari PT HDP/DPG dengan harapan tentu saja segera ada solusi yang terbaik sesuai harapan. Kami ingin pihak pengembang/developer mengizinkan, yakni untuk membuka akses pintu masuk ke Mushala Ar Rahman,” ucap H Lukman Hakim yang dihubungi POSBERITAKOTA, Senin (25/8/2025) pagi.
Berikut ini adalah penjelasan atau jawaban dari H Lukman Hakim atas klarifikasi pihak PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG) :
1. Mushola Ar Rahman dibangun sah dan didukung banyak pihak.
Mushola Ar Rahman berdiri di atas tanah milik warga dan juga dibangun sepenuhnya atas biaya swadaya warga. Mulai dari pembelian tanah hingga pembangunan fisik.
Sedangkan Yayasan di situ hanya berfungsi sebagai wadah administrasi untuk mengelola keuangan dan kegiatan, sebagai bentuk transparansi.
Namun untuk pembangunan dan pembukaan akses ini telah mendapatkan rekomendasi dari pihak kelurahan serta dukungan tertulis resmi dari Camat Tarumajaya, Lurah Setia Asih, MUI, KUA, NU Kecamatan Tarumajaya serta Yayasan Masjid Raya KHI.
2. One Gate System & Keamanan
System one gate di Cluster Vasana dan Neo Vasana tidak akan berubah. Warga tetap masuk melalui gerbang utama cluster sesuai aturan keamanan. Mushola ini khusus untuk warga Muslim Cluster Neo Vasana dan Cluster Vasana.
Sebenarnya permintaan warga hanya pembukaan pintu akses tambahan pada tembok cluster dengan ukuran standar 2 daun pintu (100 Cm x 210 cm, tinggi 220 Cm). Akses tersebut bukan jalan untuk umum. Melainkan pintu penghubung langsung dari dalam cluster menuju mushola.
Pertimbangan keamanan menjadi alasan utama :
– Akses melalui pintu jauh lebih aman daripada keluar ke jalan umum.
– Jalan umum menuju mushola terdekat relatif jauh dan kurang aman, terutama bagi kelompok rentan (lansia, anak-anak, ibu dengan Balita, Difabel) pada malam hari atau cuaca hujan.
– Mencegah terulangnya kejadian tahun 2022, di mana seorang warga menjadi korban pembegalan saat hendak salat Subuh berjamaah di mesjid.
“Bahkan mushola ini memiliki tembok yang menyesuaikan tinggi pagar/tembok cluster. Juga dilengkapi 2 unit CCTV untuk pengawasan keamanan tambahan. Mushola Ar Rahman juga berfungsi sebagai tempat ibadah bagi warga Muslim Cluster Neo Vasana dan Cluster Vasana. Selain sebagai mushola, di lantai 1 juga terdapat ruang serbaguna yang dapat digunakan oleh warga untuk berbagai kegiatan sosial lainnya,” terang H Lukman Hakim, lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Vicky Subhata ikut menambahkan bahwa pembukaan akses jalan itu nanti, jelas bukan pelanggaran terhadap keamanan dengan system one gate. Sebaliknya justru menjadi solusi untuk memudahkan jamaah beribadah dengan aman dan nyaman.
“Apalagi ada salah satu cluster yang juga dibawah naungan developer sama, juga telah diberikan akses serupa untuk rumah ibadah dengan mekanisme disepakati. Artinya, secara teknis dan legal hal ini dapat dilakukan untuk kami sebagai warga Muslim di Cluster Neo Vasana dan Cluster Vasana,” beber Vicky Subhata.
3. Komunikasi
Dikatakan Vicky Subhata lebih lanjut bahwa pihaknya sangat terbuka untuk berdialog dengan PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG).
Namun begitu, pihaknya menyayangkan langkah pengembang yang sempat mengedarkan surat dan angket mengenai persetujuan pembukaan akses pada 18 Agustus kemarin dengan batas waktu hanya satu hari hingga 19 Agustus 2025. Surat hanya dibagikan kepada sebagian warga tertentu. Meski surat akhirnya ditarik kembali, tindakan tersebur dianggap kemunduran dan berpotensi bisa memecah belah warga.
“Sebab, sejak tahun 2022 lalu, kami telah menjaga komunikasi baik dengan pengembang melalui pertemuan langsung dan surat-menyurat. Hasil musyawarah warga telah disampaikan. Keputusan sepenuhnya diserahkan kepada pengembang selama pengelolaan cluster belum diserahkan kepada pemerintah daerah,” terangnya.
Ditambahkan Vicky Subhata bahwa dasar hukum pembatasan akses ke Mushola Ar Rahman bertentangan dengan :
– UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan beribadah.
– UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1): Kebebasan memeluk agama dan beribadat.
– UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 22 Ayat (1) & (2): Hak beribadah dijamin negara.
– UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, Pasal 14 huruf f: Pengembang wajib menyediakan sarana peribadatan.
– UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 14: Hak akses ke tempat ibadah bagi difabel.
Menurut Vicky Subhata lebih lanjut bahwa permohonan warga selaku pemilik Cluster Neo Vasana dan Cluster Vasana antara lain:
1. Menuntut dibukanya akses resmi ke Mushola Ar Rahman.
2. Mendesak pemerintah mengawal penyelesaian masalah secara adil dan transparan.
3. Akan menempuh jalur hukum dan administratif jika tidak diselesaikan dengan baik.
“Jadi, kami akan tetap melakukan aksi damai yang dijadwalkan pada 6 September 2025 mendatang. Juga bakal dilanjutkan dengan gelombang lebih besar lagi. Sampai ada itikad baik dari pihak pengembang,” tegas Vicky Subhata, menambahkan.
Oleh karenanya, warga Muslim Cluster Neo Vasana dan Cluster Vasana berharap baik itu publik, pemerintah daerah setempat maupun pihak terkait mendukung dan melihat persoalan ini secara objektif.
“Kenapa? Karena yang diperjuangkan warga Muslim, hanyalah hak konstitusional untuk atau agar bisa beribadah dengan mudah dan layak,” ungkap Vicky Subhata, mengakhiri keterangannya. © RED/AGUS SANTOSA