GARUT (POSBERITAKOTA) – Pepatah lama yang menyebutkan bahwa ‘sudah jatuh tertimpa tangga’, ternyata tengah menimpa seorang ibu muda bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 31 tahun. Apa yang menjadi penyebabnya?
Gegara (gara-gara/red) punya hutang Rp 15 juta dengan rentenir berinisial AS alias UD, ibu rumahtangga tersebut dipaksa melayani nafsu bejat dari oknum yang bersangkutan. Apalagi setelah ditagih, namun tidak bisa membayar cicilan hutangnya.
Seperti diketahui bahwa AS alias UD merupakan oknum rentenir yang sehari-harinya beroperasi di Pasar Cisompet, Desa Cisompet, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Karena itulah, Bunga sebagai korban yang merupakan warga Kampung Mekarsari Cihaurkuning, Cisompet dengan didampingi kuasa hukumnya, telah melaporkan kasus tersebut pada Minggu (14/9/2025) lalu ke Mapolres Garut, Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/459/IX/2025/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT, terungkap bahwa diduga AS alias UD memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Bahkan, AS alias UD mengancam bila keinginannya tidak dipenuhi, maka rumah korban yang menjadi jaminan hutang akan dijual. Namun sebelumnya Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah milik korban, sudah ditangan AS alias UD sebagai jaminan.
“Atas kejadian tersebut korban merasa trauma. Berdasarkan pengakuan korban tidak menutup kemungkinan ada korban-korban perempuan lain yang patut diselidiki aparat penegak hukum,” ujar Paralegal Emmanuel Alvino, selaku kuasa hukum saat mendampingi korban di Kantor Mapolres Garut, Jawa Barat.
KASUS NUNGGAK HUTANG PIUTANG
Seperti diceritakan Bunga melalui kuasa hukumnya bahwa kejadian bermula ketika korban meminjam uang kepada terlapor sebesar Rp 15 juta. Pinjaman tersebut juga dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah milik korban dan tercatat pada tanggal 17 Januari 2025.
Sebenarnya, korban sempat membayar bunga pinjaman diluar pokok sebesar 3 juta rupiah/perbulan, yakni selama empat kali. Empat bulan berturut-turut (Februari sampai dengan Mei 2025), dengan total pembayaran Rp 12 juta.
“Tapi, di bulan Juni dan Juli 2025 korban tidak mampu membayar bunga panjaman. Karena itu, terlapor memaksa korban melakukan hubungan badan dengan terlapor,” ungkap Emmanuel Alvino, lagi.
Selain itu, menurut Alvino, terlapor masih menahan sertikat rumah milik korban. Terlapor mengharuskan korban membayar hutang dengan bunga yang terus membengkak sebesar Rp 32 juta.
“Padahal hutang pokok 15 juta rupiah, dan sudah dibayar sebesar 12 juta rupiah. Sementara korban tetap dibebani bunga pinjaman sebesar Rp 32 juta,” urainya.
HUBUNGAN SEKSUAL DALAM TEKANAN
Masih terkait tindakan terlapor, kata Alvino, perbuatannya dapat dijerat dengan pasal perbuatan cabul yang diatur dalam KUHP lama (Pasal 289 dan seterusnya) dan/atau UU 1/2023 (Pasal 406 dan seterusnya).
Hal ini jika dilakukan tanpa kekerasan fisik, atau pasal-pasal terkait pemaksaan. Seperti perkosaan jika diikuti dengan tindakan fisik atau ancaman. Menggunakan cara-cara manipulatif yang membuat korban merasa terpaksa atau tidak memiliki pilihan lain selain menuruti permintaan.
“Mengajak hubungan seksual dalam tekanan dapat dijerat dengan pasal-pasal mengenai kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Pasal 4 ayat (1) huruf b (kekerasan seksual nonfisik),” beber Alvino.
BUNGA PINJAMAN TINGGI TANPA PENGAWASAN RESMI
Tentang bisnis terlapor sebagai rentenir yang mengenakan bunga pinjaman sangat tinggi tanpa pengawasan resmi, juga dapat dikenai Pasal yang mengatur mengenai bank gelap.
Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang kini telah diubah oleh Pasal 14 angka 14 dan Pasal 14 angka 50 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Pasal-pasal ini mengatur bahwa menghimpun dana dari masyarakat wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menghimpun dana tanpa izin merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda,” ujarnya.
Lebih jauh, Alvino menjelaskan selain tindak pidana asusila, terlapor juga terancam pasal tindak pidana penggelapan; berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.
”Dikatakan Alvino, pihak kepolisian telah memberikan pelayanan optimal bagi korban yang telah melaporkan kasus tersebut di Polres Garut Jawa Barat. Selanjutnya masih menunggu proses berikutnya, terkait penyelidikan, dilanjutkan dengan penyidikan serta pemeriksaan saksi, tersangka, gelar perkara, dan penyelesaian berkas perkara. © REL/AGUS SANTOSA

