JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Waduh, tata kelola perpakiran di DKI Jakarta, kok jadi ‘sarang penyamun‘? Malah akibat ditemukannya lebih dari 50 operator parkir ilegal, pendapatan asli daerah (PAD) pun bocor hingga mencapai Rp 1 triliun untuk setiap tahunnya.
Dugaan tersebut di atas menguat setelah Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, menemukan ada 50 operator parkir ilegal yang tak ubahnya sebagai mengemplang pajak. Bahkan, praktek pungutan liar (Pungli) tersebut, dinilai bukan hanya merugikan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga berpotensi besar untuk diusut sebagai tindak pidana.
Seperti dikatakan Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, para operator nakal tersebut kerap memungut biaya parkir dari masyarakat tanpa izin resmi. Kemudian tidak menyetorkan kewajiban pajaknya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Karena itu, saya meyakini banyak operator-operator nakal yang tidak memiliki izin. Artinya kan itu ilegal. Jelas pungli dan pungli adalah tindak pidana. Dari sisi perizinan saja tidak patuh, apalagi dari sisi kewajiban pembayaran ke Bapenda,” tegas Jupiter ketika melakukan inspeksi mendadak di lokasi parkir ilegal Apartemen Menara Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/9/2025) beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Jupiter lebih lanjut bahwa praktik tersebut berpotensi besar menyebabkan kebocoran PAD. “Seharusnya kan, uang masyarakat yang dititipkan, dibayarkan kepada Bapenda. Faktanya justru rawan dikemplang oleh operator nakal,” urainya, lagi.
Saat diminta tanggapannya terkait temuan Pansus Perparkiran DPRD, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan mendorong sistem parkir yang transparan dan berbasis non-tunai.
“Dalam hal tata kelola parkir itu harus transparan. Jadi, tidak boleh ada yang diberi privilege. Kalau parkir sudah transparan dan cashless, otomatis semua pemasukan akan masuk ke Balaikota, ke Jakarta. Hal itu jadi sasaran utama saya kedepan, setelah pembenahan transportasi kemarin,” terang Gubernur Pramono Anung di Balaikota, Kamis (2/10/2025) kemarin.
Dalam pandangannya masalah transparansi bukan hanya berlaku pada sektor parkir. Program lain juga harus. Seperti utnuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga penerbitan ijazah siswa juga harus terbebas dari praktek ilegal.
“Karena itu pula, kedepan saya akan konsentrasi menyelesaikan persoalan lapangan. Mulai dari parkir liar, sampah sembarangan, hingga penataan selokan. Semua harus tertata rapi,” harap Gubernur Pramono Anung.
Pada bagian lain lagi, DPRD DKI Jakarta juga mendesak aparat penegak hukum (APH) , termasuk Polda Metro Jaya untuk ikut mengusut praktek parkir ilegal tersebut. Pasalnya, selain menggerogoti potensi PAD Jakarta, pungutan liar parkir juga dianggap sebagai tindak pidana yang jelas-jelas merugikan masyarakat. © RED/AGUS SANTOSA‘