Pakar Hukum Tata Negara, TOM PASARIBU: Kebijakan Larangan Merokok Tak Urgensi & Justru Perparah Ekonomi Jakarta

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Bakal dikeluarkannya usulan kebijakan larangan merokok di tempat hiburan malam, karena sampai saat ini masih terus digodok DPRD DKI Jakarta dalam Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tak ayal terus mengundang pro dan kontra di masyarakat.

Masih terkait hal di atas, dinilai Pakar Hukum Tata Negara Tom Pasaribu SH MH bahwa kebijakan tersebut, tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru dapat berpotensi memperparah situasi perekonomian Jakarta. Khususnya soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan malam.

“Saya juga jadi heran. Apa urgensinya pasal tersebut? Sebab, kalau bicara soal rokok kan, malah sudah diatur dalam 10 poin sebelumnya. Hal itupun dibuat dari zamannya Gubernur Sutiyoso. Hanya saja banyak yang tidak menjalankan secara konsisten. Sampai akhirnya aturan itu diikuti secara masif,” tegas Tom Pasaribu SH MH dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Pada bagian lain lagi, Tom juga menyoroti bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam, justru sangat tidak realistis dan juga tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Kenapa? Sebab, di negara manapun bahwa kehidupan dunia malam itu, sangat identik dengan rokok. Bahkan di Singapura dan Hong Kong, ada zona-zona khusus untuk merokok sambil jalan. Hal itu ada dan sangat nyata,” ucapnya, lagi.

Ditegaskan Tom lebih lanjut, jika DPRD DKI bersikukuh mendorong kebijakan atau larangan merokok di tempat hiburah malam, maka harus ada jaminan bahwa hal itu tidak akan menurunkan PAD.

“Apalagi sekarang dari Pemerintah Pusat saja, dana berkurang. Lalu, apa tanggungjawab DPRD nanti ketika APBD DKI ikut terdampak? Jadi memang harus ada hitam di atas putih. Jangan sampai asal bikin aturan, tapi demi kepentingan sesaat,” urainya.

Selanjutnya, Tom juga menyinggung bahwa narasi kesehatan sebagai alasan utama kebijakan itu, butuh dan perlu dikaji ulang. “Kalau dibilang demi kesehatan, saya lihat sekarang yang ke dunia malam itu justru orang-orang yang sehat-sehat saja. Bahkan di luar negeri, mereka merokok sigar yang jauh lebih mahal. Tolong, hati-hati jika ingin bikin kebijakan,” imbuhnya.

Tak lupa, Tom menilai bahwa polusi udara di Jakarta lebih banyak disebabkan oleh emisi kendaraan dan industri, namun bukanlah berasal dari rokok.

“Sedangkan yang bikin polusi itu adalah bukan rokok. Tapi justru dari mobil, pabrik dan bus-bus tua. Nah, kalau mau serius, ya perbaiki solarnya. Pertamina yang harus dibenahi. Jangan masyarakat yang dikibulin,” pintanya, serius.

Dalam mengakhiri keterangannya, Tom malah menyarankan agar jika draft usulan larangan merokok di dunia malam benar-benar diajukan ke Bapemperda, maka harus ada kajian dampak ekonomi yang matang serta komitmen dari DPRD DKI Jakarta sendiri, yakni terhadap konsekuensi yang mungkin bakal ditimbulkan.

“Apabila usulan itu disahkan, tentu saja DPRD DKI harus bertanggungjawab dengan membuat secara dengan perjanjian hitam diatas putih bahwa PAD tidak akan turun. Juga tidak akan ada jeritan dari pelaku usaha hiburan malam itu sendiri,” ungkapnya, rinci.

Patut diketahui pula bahwa Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan Ranperda KTR. Bahkan finalisasi 26 pasal terdiri dari 9 bab Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah dirampungkan.

Berikutnya adalah penyerahan draf tersebut ke pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kemudian, juga segera difinalisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)

Hindari Perilaku Seks Menyimpang, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pasangan Pemulung di Kota Bekasi