JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemprov DKI diminta Komisi B DPRD DKI Jakarta untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub Nomor 160 Tahun 2016 terkait Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
Sedangkan usulan tersebut datang dari Legislator Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, Selasa (8/10/2025) kemarin, saat mengikuti rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ditegaskan Francine bahwa revisi tersebut jelas sangat perlu. Layanan Transjakarta gratis dapat bermanfaat bagi para pengurus rumah ibadah. Jadi, tidak terbatas hanya bagi marbot masjid saja. Layanan yang sama juga harus diberikan kepada pengurus tempat ibadah seperti gereja, pura dan vihara.
Dikatakan dia lebih lanjut bahwa para pengurus rumah ibadah memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan, kenyamanan serta keberlangsungan kegiatan keagamaan di wilayahnya masing – masing.
Oleh sebab itu, menurut Francine, seluruh pengurus tempat ibadah layak mendapatkan fasilitas transportasi gratis dari Pemprov DKI. Hal itu sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian sosial.
“Sedangkan kebijakan tarif Pergub Nomor 133/2018, kami ingin mengingatkan kembali apakah sudah ada revisinya? Terutama gratis 15 golongan terhadap pengurus rumah ibadah. Tidak hanya marbot,” ucapnya.
Namun untuk sistem pendaftaran melalui situs resmi Transjakarta. Masyarakat bisa mendaftar sebagai penerima manfaat program dengan kategori pengurus rumah ibadah. Hanya saja, pengurus tempat ibadah harus mengunggah surat keputusan (SK) dari Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Sementara untuk ketentuan tersebut perlu diperbarui agar tidak menimbulkan diskriminasi terhadap pengurus rumah ibadah nonmuslim. Sebab, tidak berada dibawah naungan DMI.Melalui revisi itu, diharapkan Francine, dapat memberi ruang setara bagi seluruh pemuka agama dan pengurus tempat ibadah di Jakarta.
Untuk pemberian layanan transportasi gratis kepada seluruh pengurus rumah ibadah akan sejalan dengan semangat keadilan dan keberagaman. Menjadi karakter masyarakat Jakarta.
“Yang jelas, kami melihat di website Transjakarta, ketika masyarakat mau mengajukan sebagai pengurus rumah ibadah, di sana masih tertulis harus meng-upload SK DMI. Nah, ini tolong disesuaikan juga,” tutup Francine. © RED/AGUS SANTOSA