JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Peluang perolehan kursi parlemen (DPRD DKI Jakarta) di ‘Kebon Sirih‘ bakal makin merosot, dari 106 bakal berkurang jadi 100. Sedangkan potensi pengurangan itu sendiri akibat perubahan dasar hukum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Prediksi tersebut di atas mengemuka dalam pembahasan via diskusi publik bertajuk ‘Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta” yang diadakan di ruang paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Dalam sambutannya, Wahyu Dinata selaku Ketua KPU DKI Jakarta, mengungkapkan adanya potensi pengurangan akibat perubahan dasar hukum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). UU baru itu tidak lagi memuat klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana aturan sebelumnya.
“Yang pertama, ada permasalahan alokasi kursi dan dapil di DKI Jakarta. Kita berkolaborasi dengan DPRD DKI. Kalau kembali ke undang-undang lama, ada klausul 125 persen dari kursi yang disediakan. Tapi di UU DKJ klausul itu tidak muncul,” ungkapnya.
Selanjutnya, Wahyu juga mengatakan bahwa tanpa pengecualian tersebut, penentuan jumlah kursi DPRD akan kembali mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024. “Namun kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya, kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106,” bebernya.
Kendati demikian, Wahyu menyebut masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. Sehingga, lanjut dia, pengurangan kursi parlemen Kebon Sirih dapat segera diantisipasi. “Jadi, kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Wibi Andrino, mengungkapkan bahwa penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasar jumlah penduduk, tetapi juga pada indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.
“Tentang jumlah kursi DPRD DKI Jakarta, kita harus melihat indikator kesejahteraan. Jadi, jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru ditengah sinisme publik terhadap proses politik,” ucap politisi dari Partai NasDem.
Selain itu Wibi juga menyinggung peristiwa demonstrasi besar yang sempat membakar beberapa gedung DPRD di daerah lain sebagai sinyal menurunnya kepercayaan publik terhadap wakil rakyat. “Kepercayaan publik ini harus dikembalikan lewat kinerja yang nyata,” tuturnya.
Selanjutnya, Wibi juga melontarkan otokritik tajam kepada kalangan dewan. Menurutnya keberadaan anggota dewan belum mampu menjawab permasalahan masyarakat sebagai konstituen di setiap daerah pemilhan.
“Kita jangan malas untuk melakukan crossing indikator kebutuhan masyarakat. Libatkan partisipasi publik lewat kehadiran anggota dewan. Jangan-jangan masyarakat sendiri masih bingung soal tugas dan fungsi dewan sekarang,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Wibi berharap revisi UU Pemilu nantinya tak hanya berhenti pada hitung- hitungan angka penduduk. Tetapi, juga harus mengedepankan aspek kemaslahatan yang lebih besar untuk kemakmuran masyarakat.
“Menjadi harapan kita semua, pembahasan revisi UU Pemilu nanti, tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja. Namu juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah,” tutupnya. © RED/AGUS SANTOSA