Akibat Adanya Korban Tewas, PEMPROV DKI Ingatkan Warga Jakarta Supaya Waspada Pohon Tumbang di Musim Hujan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menghimbau ke masyarakat untuk waspada terhadap potensi pohon tumbang. Terutama di kawasan dengan banyak pepohonan, jalur hijau maupun tepi jalan saat musim penghujan sekarang ini. Pasalnya curah hujan tinggi disertai angin kencang dapat meningkatkan risiko pohon tumbang.

Himbauan secara terbuka itu disampaikan menyusul adanya korban meninggal dunia, yakni pengemudi mobil Lexus yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Metro Pondok Indah Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Minggu (26/10/2025) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan pohon besar tersebut tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah tersebut.

Seperti dikatakan Kepala Distamhut DKI M Fajar Sauri bahwa sebagai langkah antisipatif terhadap potensi tersebut, Distamhut DKI secara rutin melakukan pemangkasan dan pemeriksaan kesehatan pohon di seluruh wilayah Jakarta. Sejak Januari hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 62.161 pohon telah dilakukan pemangkasan di berbagai titik ruang terbuka hijau (RTH) di lima wilayah kota.

Namun untuk kegiatan pemangkasan difokuskan pada jalur hijau, tepian jalan, median jalan serta area publik lainnya untuk meminimalisir risiko pohon tumbang, terutama memasuki musim penghujan. Selain pemangkasan, pemeriksaan kesehatan pohon juga dilakukan secara berkala. Hingga Oktober 2025, sebanyak 5.722 pohon telah diperiksa kesehatannya, meliputi aspek perakaran, kondisi batang, tingkat kemiringan.hingga kesesuaian lebar tajuk.

Semetara pemeriksaan itu sendiri bertujuan untuk memastikan kondisi pohon tetap aman. Khususnya yang ada di jalur hijau maupun sepanjang lintasan jalan yang padat aktivitas masyarakat.

Kemudian sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada warga, Distamhut DKI juga membuka mekanisme klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang. Klaim dapat diajukan melalui email distama@jakarta.go.id atau langsung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Terkait besaran santunan yang diberikan maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kejadian serupa, Distamhut DKI menyiagakan posko penanganan pohon tumbang di tingkat kecamatan, wilayah kota, hingga provinsi. Petugas lapangan dari Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota telah disiapkan untuk segera melakukan penanganan apabila terjadi pohon tumbang di wilayah masing-masing.

Karenanya bagi nasyarakat yang mengetahui atau menemukan kejadian pohon tumbang dapat segera melapor ke Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat, atau menghubungi petugas siaga Sdr. Suriadih (0857-7388-5599). Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Jakarta Siaga 112 atau aplikasi JAKI.

Bahkan Distamhut DKI berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan perawatan pohon di seluruh wilayah Jakarta demi keselamatan dan kenyamanan warga, khususnya menghadapi musim hujan tahun ini.

“Apalagi keselamatan warga adalah prioritas utama kami. Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, terutama di masa cuaca ekstrem ini,” pungkas Fajar. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)

Hindari Perilaku Seks Menyimpang, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pasangan Pemulung di Kota Bekasi