JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, di Jakarta Barat. Hal itu karena tak ditemukannya bukti yang cukup kuat untuk dibawa ke tahap penyelidikan.
“Tentu seperti kita ketahui bersama, rumah sakit ini atau lahan ini dulu pada bulan Desember tahun 2014, telah dibeli oleh pemerintah DKI Jakarta. Dan pada waktu itu, akhirnya ada temuan bahwa NJOPnya karena dianggap terlalu tinggi sehingga ada perbedaan hampir Rp 191 miliar. Kita tahu bahwa kemudian status penyelidikannya itu sudah dihentikan tahun 2023,” katanya, Senin (27/10/2025).
Dikatakan Gubernur Pramono Anung lebih lanjut bahwa dari lima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tiga telah ditindaklanjuti. Sedangkan dua lainnya sudah memperoleh kejelasan hukum, termasuk penghentian penyelidikan oleh KPK.
“Namun untuk saat ini, nilai tanah di kawasan ini sudah meningkat signifikan. Dulu, sempat disebut merugikan Rp 191 miliar, tapi kini nilai pasarnya mencapai sekitar Rp 1,4 triliun. Artinya, tak ada lagi alasan untuk membatalkan pembangunan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung sempat berkonsultasi dengan KPK terkait rencana pemanfaatan lahan yang sempat beperkara ini. Akhirnya, KPK memberi lampu hijau kepada Pemprov DKI dan memastikan penggunaannya tak lagi menuai masalah.
“Dengan demikian, persoalan yang mulai heboh tahun 2014, alhamdulillah sekarang sudah mendapatkan titik terang dan sekarang akan segera kita kerjakan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat untuk membangun rumah sakit di tempat ini,” tambahnya, lagi.
Kemudian, ditegaskan Pramono, selesainya proses hukum lahan RS Sumber Waras menjadi momentum penting untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat di Ibukota.
“Terkait persoalan yang sejak 2014 ramai diperbincangkan, kini telah menemukan titik terang. Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Pusat, kami siap membangun rumah sakit baru yang lengkap dan modern bagi warga Jakarta,” jelasnya.
Dengan sudah rampungnya seluruh aspek hukum dan administratif, maka Pemprov DKI akan segera memulai tahap perencanaan pembangunan rumah sakit bertipe A di lokasi tersebut. © RED/AGUS SANTOSA

