OLEH : AGUS SANTOSA
KETIKA judul opini di atas yang menyebut ‘Jangan Ada Wartawan di Masjid‘ disodorkan lewat pertanyaan ke sejumlah pemuka agama mulai dari habib, kyai sampai ustadz – justru mengaku heran dan bertanya balik. Memangnya, ada apa? Kok, sampai sedemikian sinisnya.
Apakah keberadaan wartawan di masjid itu – mengubah, merusak atau bahkan sampai melakukan pelecehan – misalnya terhadap akidah agama (Islam)? Bagaimana jika sebaliknya dengan segala pengalaman dan ilmunya, justru ingin disumbangkan pemikirannya atau diterapkan untuk kemajuan rumah ibadah (masjid-red) itu sendiri.
Sebab, tidak bisa tidak! Sudah pasti bahwa keberadaan masjid pasti ‘diurus‘ oleh lembaga resmi sekelas DKM (Dewan Kemakmuran Masjid). Atau, boleh jadi juga ada lembaga lain setingkat di atasnya, yakni Yayasan yang berbadan hukum. Jika sudah begitu, tentu ada aturan yang mengikat, dimana kerapkali disebut sebagai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga).
Dari situ, tidak serta merta ada pihak – siapa pun dia dan meski sebagai sesepuh atau tokoh masyarakat – main seenaknya melakukan non prosedural – seakan AD/ART pada lembaga DKM/Yayasan – bisa main seenaknya diterabas saja. Bahkan, sampai berani memaki atau menjustifikasi karena merasa benar sendiri hanya dari sudut pandangnya.
Dari situ pun bisa disimpulkan terhadap seseorang yang tak paham lembaga/organisasi itu tadi, malah seperti ingin ‘dikultuskan‘ atau dianggap selalu benar. Sementara itu dalam berbagai kiprahnya, kerapkali menjadi bahan pembicaraan buruk alias qibah. Baik dari masyarakat sekitar maupun jamaah.
Bahkan sampai ada yang memberi kesimpulan, sosok yang bersangkutan karena memiliki sikap serakah dan sok kuasa! Sayangnya, selama ini terlalu lama dibiarkan, sehingga semakin semena-mena. Baik pimpinan atau pengurus di DKM/Yayasan – nyaris tidak pernah ada yang berani mengingatkan secara tegas.
Termasuk dalam hal masalah transparansi nyaris tidak pernah ada yang mengingatkan. Nah, lucunya manakala ada pihak yang mencoba mengkritik (mengingatkan) – justru dipersalahkan. Atau, jangan – jangan memang diback-up, dibiarkan karena ada rasa takut untuk menegur.
Padahal, bicara lembaga/organisasi, ada hal-hal yang mengatur terkait prosedural dan juga azas transparansi. Pada bagian lain, jika bicara soal lembaga, baik DKM maupun Yayasan, tentu jangan dikelola secara ‘eksklusif‘. Apalagi sampai membangun kelompok yang ingin menguasai. Tapi, sebaliknya bagaimana sebanyak-banyaknya menjaring peran serta keterlibatan, siapa pun mereka tanpa pandang bulu. Yang terpenting adalah niat dari yang bersangkutan.
Justru sebaliknya keberadaan lembaga supaya ideal, justru harus dikelola secara ‘insklusif‘. Siapa pun dengan keilmuannya, kenapa tidak diajak ikut berpartisipasi? Jadi, tidak boleh dengan kacamata ‘sinisme‘ atau ‘merendahkan‘. Atau, memang ada sesuatu yang ‘ditakutkan‘, karena memandang sinis atau ‘alergi‘ terhadap profesi wartawan?
Sementara itu dari segala persoalan-persoalan yang muncul di atas, kemudian dipetakan oleh yang paham bagaimana cara tata kelola lembaga atau berorganisasi. Secara kebetulan ‘pribadi‘ tersebut berprofesi sebagai ‘wartawan‘. Apa salah dengan kebiasan sikap ‘kritis‘, juga disampaikan agar lembaga atau organisasi (DKM/Yayasan) bisa berjalan sesuai rool-nya
Menurut hemat penulis dan setelah mencermatinya, muncul sikap tidak suka (sinisme) terhadap pribadi atau profesi wartawan, justru karena tanpa dibekali pemahaman yang benar. Jika tengah mengingatkan satu masalah atau bahkan lewat kritiknya, ya harus benar-benar dipahami substansi (isi) lebih dulu dari apa yang disampaikan.
Apapun profesi, pekerjaan atau pangkat mau latar belakangan kehidupannya – jika dirasakan ada banyak manfaatnya, kenapa tidak dirangkul? Sebab, rumah ibadah (masjid) itu, selayaknya harus dijadikan sebagai sarana silaturahmi, membangun dan sekaligus mengembangkan ilmu. Bahkan, satu sama lain harus bisa saling mengisi.
Bicara soal lembaga DKM /Yayasan yang selama ini dikenal mengelola / menjalankan operasional masjid, baik pimpinan maupun pengurusnya – juga patut memahami apa itu arti dari ‘insklusif‘. Dari arti tersebut dapat dimaknai bahwa ‘inklusif‘, sejatinya menyeluruh melibatkan semua orang dari berbagai kelompok tanpa meninggalkan salah satunya.
Begitu pun ‘inklusif‘ pada dasarnya adalah memposisikan diri dalam posisi yang sama dengan orang lain atau kelompok lain yang ada di sekitarnya. Hal ini akan membuat orang tersebut berusaha memahami perspektif orang lain atau kelompok lain dalam menyelesaikan sebuah permasalahan yang ada.
Justru dengan lembaga DKM/Yayasan melibatkan atau merangkul keterlibatan banyak pihak, setidaknya memiliki pengkayaan pemikiran dari berbagai latar belakang ilmu dan juga semangat. Jadi, jangan skeptis atau underestimate (berpikiran buruk) terhadap profesi atau pekerjaan tertentu. (***)
(Penulis : Agus Santosa adalah pernah bekerja sebagai wartawan selama 30 tahun periode 1989-2019 di Harian PosKota Jakarta)

