JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sebagai lembaga non struktural pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bazis Provinsi DKI Jakarta, berkesempatan menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) Tahun 2025.
Sedangkan Rakor itu sendiri digelar di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (23/10/2025). Namun melalui forum tersebut juga menjadi event strategis tahunan, dimana untuk menyatukan langkah kelembagaan zakat dalam mendukung agenda Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Selain demi mewujudkan Jakarta Bebas Kemiskinan Ekstrem pada tahun 2030 mendatang.
Untuk Rakor LAZ 2025 mengusung tema ‘Penguatan Sinergi Lembaga Amil Zakat dan Layanan Keuangan Syariah dalam Mewujudkan Jakarta Bebas Kemiskinan Ekstrem 2030′. Kegiatan ini dihadiri oleh 21 Lembaga Amil Aakat (LAZ).
Dikatakan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, kegiatan kolaborasi yang terintegrasi ini merupakan fondasi keberhasilan program pengentasan kemiskinan.
“Dalam hal ini, sinergi antara pemerintah, lembaga zakat dan layanan keuangan syariah adalah kunci untuk mencapai target Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” tegasnya, lagi.

Ditambahkan mantan Walikota Jakarta Utara satu ini bahwa pendekatan multisektor ini krusial untuk memastikan sumber daya zakat dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam upaya pengurangan kemiskinan ekstrem.
Melalui kesempatan yang sama Ketua Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta, Akhmad H Abu Bakar, menuturkan bahwa dari pelaksanaan rapar koordinasi turut memperkuat visi serta menyoroti tanggungjawab kelembagaan zakat.
“Jika zakat harus dikelola dengan semangat kolaborasi dan profesionalisme, agar benar-benar menjadi instrumen nyata dalam mengatasi kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” ungkapnya.
Lebih jauh Akhmad H Abu Bakar menambahkan bahwa penguatan sinergi ini penting untuk mencapai efektivitas pendistribusian zakat yang terintegrasi dengan program Pemprov.

Pada Rakor ini memfokuskan pada 3 poin utama, yakni guna memperkuat peran zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan :
1. Peningkatan Koordinasi : Mendorong koordinasi yang lebih erat antara BAZNAS (Bazis) DKI Jakarta dan LAZ dalam penguatan tata kelola zakat yang akuntabel dan profesional.
2. Kepatuhan Regulasi : Memperkuat tata kelola zakat sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, demi memastikan lembaga beroperasi secara aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
3. Komitmen Kebangsaan : Meneguhkan komitmen kelembagaan zakat yang selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan prinsip anti-radikalisme.
Rapat koordinasi diakhiri dengan penandatanganan Resolusi Bersama BAZNAS Baziz dan LAZ DKI Jakarta. Resolusi ini memperkuat sinergi dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang terintegrasi yang secara langsung mendukung program strategis Pemprov DKI.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap transparansi dan akuntabilitas, kegiatan ini juga memberikan penghargaan kepada LAZ pelaporan teraktif dan terbaik tahun 2025, juga sekaligus menandai penutup rangkaian acara. © RED/AGUS SANTOSA

