Jadi Penjaga Moralitas, DIREKTUR JAKARTA INSTITUTE : “Integritas Guru Dirongrong Modus Pungutan Berkedok Komite Sekolah”

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setiap tanggal 25 Nopember selalu diperingati sebagai ‘Hari Guru‘. Hal itu juga sekaligus jadi pengingat betapa pentingnya peran pendidik sebagai penjaga moralitas dalam dunia pendidikan.

Namun betapa mirisnya jika muncul fakta meningkatnya laporan pungutan liar (Pungli) berkedok ‘sumbangan Komite Sekolah. Padahal, integritas guru disebut sebagai benteng utama untuk memastikan sekolah tetap menjadi ruang belajar yang aman dan bersih dari rongrongan atau praktek merugikan.

Guna mensikapi apa yang kerapkali terjadi Direktur ‘Jakarta Institute’ Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa tantangan integritas di sekolah nyata dan mengkhawatirkan. Bahkan, sejumlah temuan Ombudsman di berbagai daerah, memperlihatkan bagaimana Komite Sekolah kerap disalahgunakan sebagai sarana pungutan yang mengikat orangtua murid.

Menurut Agung Nugroho di Nusa Tenggara Timur (NTT), Ombudsman mencatat adanya pungutan pendaftaran ulang yang dipadukan dengan ‘Sumbangan Komite‘ hingga Rp 150 ribu/bulannya.

Begitu pula di Bangka Belitung, keluhan muncul dari orangtua dari anak didik tingkat SD hingga SMP terkait pungutan kegiatan perpisahan yang mencapai Rp 300–400 ribu/siswa. Malah dalam beberapa kasus, sekolah diminta mengembalikan dana pungutan setelah dinyatakan melanggar aturan.

Masih menurut Agung Nugroho meski khusus di DKI Jakarta tidak pernah mengumumkan kasus besar dalam beberapa tahun terakhir, potensi penyimpangan tetap ada. Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara resmi membuka kanal pengaduan bagi pelajar dan orangtua jika menemukan pungutan apapun di sekolah.

Pihak Ombudsman RI juga mengingatkan bahwa Komite Sekolah berisiko berubah menjadi ‘lembaga tukang pungut’, apabila sumbangan dikemas sedemikian rupa hingga terkesan wajib.

Oleh karenanya, Agung Nugroho menilai bahwa kondisi ini menempatkan guru pada ujian moral. Padahal, sejatinya justru kapasitas dan posisinya adalah sebagai penjaga moralitas.

“Ketika Komite Sekolah berubah menjadi alat pungutan, guru pu sebenarnya sedang diuji. Apakah berdiri bersama murid dan orangtua atau ikut dalam praktek yang membebani?” Begitu tanya Agung Nugroho melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Selasa.(25/11/2025)

Dikatakannya lebih lanjut, guru yang memilih menolak pungutan tidak sah, bukan hanya mematuhi regulasi. Tetapi juga menjaga martabat profesi dan memberikan teladan kejujuran kepada peserta didik. “Jadi, integritas bukan sekadar materi pelajaran, namun juga keputusan yang diambil setiap harinya,” imbuhnya.

Namun lanjut Agung Nugroho, bagi sebagian besar keluarga bahwa pungutan tambahan bukan sekadar nominal, melainkan beban psikologis ditengah biaya hidup yang terus meningkat. Keberadaan guru yang menolak pungutan ilegal membuat sekolah kembali pada hakikatnya: ruang tumbuh, bukan ruang transaksi.

Tak lupa Agung Nugroho juga berharap dari momentum Hari Guru dapat menjadi refleksi bersama. “Mereka yang menjaga integritas adalah penjaga pagar moral pendidikan. Mereka memastikan partisipasi orangtua tetap sukarela, bukan paksaan terselubung,” ulasnya dengan nada prihatin.

Setidaknya dengan keteguhan para guru berintegritas, publik pun diyakini dapat kembali menaruh harapan bahwa masa depan pendidikan Indonesia dibangun melalui keteladanan, bukan sekadar kebijakan. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Di Kabupaten Badung Bali, BBTF 2026 Rampung dan Transaksi Pariwisata Capai Rp 6,9 Triliun

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)