Dari Sidang Ilegal Akses & Prostitusi Online di PN Depok, SELEBGRAM TIARA LILITH CALISTA Minta Terdakwa Pajar Setiabudi Dihukum Berat

DEPOK (POSBERITAKOTA) – Dalam sidang lanjutan terkait kasus Undang-undang ITE Ilegal Akses dan Prostitusi Online dengan Terdakwa Pajar Setiabudi dan korban Selebgram Tiara Lilith Calista, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (10/12/2025).

Sedangkan sidangnya itu sendiri beragendakan pembuktian perkara No 484/ Pi.Sus/ 2025/PN Dpk dan menghadirkan Terdakwa Pajar Setiabudi yang ditahan di Rutan Depok. Turut dihadirkan Selegram Tiara Lilith Calista sebagai korban, yakni untuk memberikan kesaksian dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim PN Depok.

Pada kesaksian dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Depok, Tiara Lilith Calista sebagai korban mengaku sangat dirugikan oleh perbuatan atau ulah Terdakwa Pajar Setiabudi

“Dalam masalah ini, saya sangat dirugikan. Baik itu secara moril maupun materiil. Karena itu, saya minta keadilan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar Terdakwa Pajar Setiabudi, dihukum seberat mungkin,” pinta Tiara dalam persidangan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Depok, Tiara Robema Panjaitan, menyebutkan bahwa untuk proses sidang berikutnya akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu 17 Desember 2025 dengan agenda menghadirkan keterangan saksi ahli.

Adapun ancaman hukuman untuk Ilegal Akses (akses ilegal) di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, terutama UU ITE (UU Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP baru. Yakni dengan sanksi bervariasi tergantung perbuatannya.

Mulai dari penjara 6 hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp 800 juta untuk akses tanpa hak ke sistem elektronik. Bahkan bisa lebih berat jika dilakukan pada sistem pemerintah atau data pribadi penting, ancaman hukumannya. bisa mencapai 15 tahun penjara atau denda Rp15 miliar untuk kasus serius, seperti pinjol ilegal dengan penyebaran data.

Namun sebelumnya, Selebgram Tiara Aurellie alias Tiara Lilith Calista mengutarakan bahwa kasusnya bermula dari ponsel milik pribadinya (Tiara) diretas hingga digunakan untuk melakukan open BO. Hal tersebut jelas-jelas melanggar undang – undang ITE Illegal Access dan tindak pidana Prostitusi Online.

Seperti diketahui akibat dari perbuatan yang dinilai merugikan, Tiara pun membuat laporan (LP) resmi ke polisi yang teregister dengan nomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juni 2024. Sedangkan pihak Terlapor dalam hal itu pria yang bernama Pajar Setiabudi.

“Sudah jelas bahwa kami di sini melaporkan dugaan tindak pidana undang-undang ITE Illegal Access dan tindak pidana Prostitusi Online terhadap terlapor dengan inisial PS,” jelas advokat Wiliyus Prayietno SH MH beberapa waktu lalu

Menurut dia lebih lanjut, apalagi di sini sudah terlalu banyak korban dari berbagai macam. Termasuk kalangan influencer, selebritis, selebgram dan lain-lain.

“Nah, klien kami yang bernama Tiara bikin laporan polisi, Karena memang sudah menjadi salah satu korban,” ucap advokat Wiliyus Prayietno SH MH, menambahkan keterangannya. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Di Kabupaten Badung Bali, BBTF 2026 Rampung dan Transaksi Pariwisata Capai Rp 6,9 Triliun

Hindari Perilaku Seks Menyimpang, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pasangan Pemulung di Kota Bekasi