Ada Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa, SIMUN BERSAUDARA Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Metro Jaya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Malang benar nasib Simun Bersaudara yang merupakan warga Meruya Utara, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Meski sebelumnya tak pernah memberi kuasa kepada pengacara siapa pun, tiba-tiba namanya dimasukan sebagai penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tak terima terhadap apa yang dialami, Simon Bersaudara pun melaporkan kedua terduga pelaku pembuat suara kuasa palsu ke Polda Metro Jaya. Keduanya merupakan oknum pengacara masing-masing berinisial ARH dan MRD dari ARH & Law Office yang beralamat di Kawasan Plumpang Semper, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara.

Seperti diketahui bahwa dalam Gugatan ke PTUN Jakarta No .480/G/ TF/2014/ PTUN JKT Simun dan ahli waris lainnya masing masing : Satiri, Masuk, Salbiyah dan Lanih selaku penggugat kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat. Sedangkan untuk tergugat Intervensi adalah Eldi Andi .

Melalui proses sidang Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan Eksepsi BPN Jakarta Barat dan Eldi Andi menyatakan Gugatan Simun Bersaudara yang diajukan oleh Advokat ARH Law Office tidak dapat diterima.

Namun atas keganjilan gugatan yang putusannya justru menguntungkan melegalisasi SHM (sertifikat hak milik) No.820 a/n Eldi Andi dan merugikan Simun Bersaudara selaku pemilik objek tanah seluas lebih kurang 1700 meter persegi berdasarkan Girik No 1467.

Simun Bersaudara selanjutnya melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa tersebut ke Polda Metro Jaya sesuai LP. STTLP/ B/ 118/1/2026/ SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 6 Januari 2026 dengan dugaan pelanggaran pasal 391 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP, sehingga korban mengalami kerugian materil senilai lebih kurang Rp. 17.000.000.0000 (tujuh belas miliar rupiah).

Sementara itu kuasa hukum Simun Bersaudara selaku ahli waris dari almarhum Saleh Bin Rais, Advokat Wiliyus Prayietno SH MH saat dikonfirmasi POSBERITAKOTA pada Rabu (7/1/2026) membenarkan laporan kliennya tersebut.

“Iya, memang benar klien saya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tandatangan itu ke Polda Metro Jaya. Simum Bersaudara ingin mendapatkan atau mencari keadilan. Apalagi, hak-haknya ingih dirampas oleh dugaan perbuatan pidana orang lain,” jelas Wiliyus Prayietno SH MH.

Dari kasus yang menimpa Simun Bersaudara tersebut di atas, terindikasi alias patut diduga ada keterlibatan mantan pejabat di Sekretaris Kota (Sekot) Jakarta Barat yang berinisial H. EA. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)

Hindari Perilaku Seks Menyimpang, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pasangan Pemulung di Kota Bekasi