PosBeritaKota.com
Hukum Megapolitan

Tidak Paham Hierarki Hukum karena Sahkan Pengurus P3SRS Cacat Aturan, PENGHUNI PURI GARDEN APARTEMEN KEMBANGAN Protes DPRKP DKI Jakarta

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Resah dan gelisah dialami para penghuni Puri Garden Apartemen Kembangan. Oleh karenanya, mereka protes keras atas tindakan Suku Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Barat yang menghadiri Rapat Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Puri Garden Apartemen Kembangan sampai akhirnya mengukuhkan Fitria Ningrum Jong sebagai ketua umum baru.

Seperti diketahui bahwa terkait kehadiran pejabat Sudin PRKP Jakarta Barat di rapat anggota yang tidak kourum alias tidak memenuhi ketentuan tersebut, jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum.

Hal tersebut di atas disampaikan salah seorang penghuni senior Puri Garden Apartemen Kembangan, Jakart Barat bernama Robin Ong saat ketemu wartawan di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (31/1/2026) malam.

Ditambahkan Robin Ong yang merupakan pembeli unit pertama di Puri Garden Apartemen Kembangan itu, Peraturan Pemerintah (PP) berfungsi untuk melaksanakan undang-undang. Juga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht (inkracht van gewijsde).

Nah, artinya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak bisa diajukan banding, kasasi atau upaya hukum biasa lagi,” ungkap Robin Ong, memberi penegasannya.

Putusan Kasasi MA No. 40 K/Pdt/2025
Putusan PK (Peninjauan Kembali) MA 1313 PK/PDT/2025 sudah inkracht.

“Sedangkan PK adalah upaya hukum luar biasa. Dan, jika sudah diputus, maka putusan menjadi final,” tegasnya.

Kembali dijabarkan Robin Ong bahwa PP tidak bisa membatalkan putusan MA yang sudah inkracht. Sebab, hukum acara di Indonesia mengutamakan kepastian hukum dan kekuatan tetap putusan pengadilan.

“Apabila ada PP yang berusaha membatalkan putusan pengadilan, hal itu jelas-jelas adalah kekeliruan dalam memahami hierarki hukum,” ungkapnya.

Hal itulah yang menjadi alasan bodoh dari Dinas DPRKP DKI Jakarta. “Karena itulah, kami protes dan sekaligus mengecam keras kehadiran Pejabat Sudin DPRKP Jakarta Barat di Rapat Anggota yang mengesahkan Fitria Ningrum Jong sebagai Ketua P3SRS Puri Garden Apartemen Kembangan,” kata Robin Ong yang dikenal sebagai mantan wartawan majalah berita ‘Tempo‘ tersebut.

Sementara itu penghuni unit lain yang bernama Pieter, ikut menambahkan bahwa kekisruhan kepengurusan di P3SRS Puri Garden Apartemen (PGA) Kembangan, Jakarta Barat membutuhkan perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Kenapa? Sebab, meski Ketua P3SRS Sementara Puri Garden Apartemen (PGA) Budiarto Wiguna Cs sudah memenangkan perkara, namun DPRKP DKI Jakarta tetap menolak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI yang sudah Inkracht.

Patut diduga atas dasar itu terjadi ‘kongkalikong‘ antara oknum DPRKP DKI Jakarta dengan pengurus yang kalah di MA terkait kepengurusan.

Dari situlah Ketua P3SRS Sementara dari Puri Garden Apartemen (PGA) Budiarto Wiguna bersama eks karyawan PGA, Pieter, mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menindak tegas oknum pejabat DPRKP DKI Jakarta. Ada apa mereka kok tidak mau melaksanakan keputusan MA tersebut?

“Jadi, selama ini para penghuni atau pemilik apartemen di PGA, sudah benar-benar didzolimi. Bahkan, kami sudah berjuang sampai belasan tahun. Namun masih saja dipersulit oleh eks Ketua P3SRS Paulus dan Ketua P3SRS hasil RUPS yang tidak memenuhi ketentuan, Fitria Ningrum Jong Cs yang diduga menyuap oknum pejabat DPRKP DKI,” kata Pieter.

Dalam kesempatan yang sama, Pieter juga menjelaskan bahwa dengan tindakan oknum pejabat di DPRKP DKI yang memihak pada Paulus – Fitria Ningrum Jong sebagai pihak yang kalah (sesuai putusan MA), maka DPRKP DKI turut serta apabila nanti diambil alih dan kemungkinan bakal terjadi bentrokan antarmassa.

“Pihak DPRKP DKI pun tidak boleh lepas tangan dari masalah tersebut. Juga jangan berlindung dibawah SK Gubernur DKI Jakarta, yakni sebagai alasan untuk bisa terima suap dengan memihak ke Paulus dan Fitria Ningrum Jong Cs,” ucap Pieter, menduga.

Pada sisi lain lagi Pieter juga menyebutkan bahwa Paulus sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, yakni dengan saksi dan bukti penggelapan lengkap.

Menurut Pieter sepertinya pihak DPRKP DKI telah sengaja menghindar serta berkilah dengan alasan formalistik untuk tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht.

Malah pejabat DPRKP DKI Jakarta berdalih bahwa mereka bukan pihak dalam perkara. Tidak ada perintah eksplisit dalam amar putusan yang menyuruh mereka mencatat. Keputusan Gubernur dan Kepala Dinas lama belum dicabut. Hal ini adalah argumen yang keliru dan menunjukkan itikad buruk.

“Iya memang benar pihak DPRKP bukan pihak dalam perkara perdata. Tetapi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Terlebih lagi, menurut Pieter, hal ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 53 ayat (6) dan Pasal 72 ayat (1) seperti yang sudah disebutkan dalam pengaduan. Penolakan mereka adalah maladministrasi.

Begitu pun terkait putusan pengadilan tidak perlu memerintahkan pencatatan secara eksplisit (surat eksekusi dari Pengadilan). Putusan pengadilan telah menetapkan Budiarto Wiguna Cs sebagai pengurus yang sah.

“Namun konsekuensi hukumnya adalah setiap instansi terkait wajib mengakui dan mencatatnya. DPRKP DKI justru berwenang dan berkewajiban mencatat perubahan kepengurusan berdasarkan Pergub No. 132/2018,” sebutnya.

Sebagai penutup dijabarkan Pieter bahwa terkait Keputusan Gubernur/Kepala Dinas lama, otomatis tidak berlaku karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang lebih tinggi. Seharusnya, Putusan Pengadilan membatalkan kepengurusan lama. DPRKP DKI tidak perlu menunggu pencabutan formal.

“Jadi, seharusnya kan mereka itu menyesuaikan databasenya dengan keputusan pengadilan,” pungkas Pieter. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Capai 23,85 Persen, BPBD DKI JAKARTA Klaim Modifikasi Cuana Sejak 30 Januari Mampu Turunkan Curah Hujan

Redaksi Posberitakota

DUIT RP 704 JUTA MELAYANG, REOLA RIBKA MARGAKA JADI KORBAN INVESTASI BODONG PMCT LAPOR KE POLRES JAKUT

Redaksi Posberitakota

Bisa Dapat Gaji Rp 4,2 – 10 Juta, SINERGI KADIN DKI BERSAMA BPJHP Buka Lowongan Kerja 10 Ribu Bagi Tenaga Halal

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang