PosBeritaKota.com
Megapolitan Top News

Meski Sudah Menang di Pengadilan, PENGURUS SAH PPRSH Puri Garden Apartemen Ditolak Pihak Lama Lewat Upaya Serah Terima Damai

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Meskipun sudah menang lewat pengadilan dan telah ditetapkan (Inchraht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 40 K/Pdt/2025 maupun Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 1313 PK/Pdt/2025, Pengurus Sah Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPRSH) Puri Garden Apartemen (PGA) Kembangan, Jakarta Barat, ditolak pihak kepengurusan lama yang dipimpin Paulus Tjung.

Bahkan langkah atau upaya serah terima secara damai atau baik – baik yang dilakukan Senin (9/2/2026) siang kemarin di kantor pengelola PGA Kembangan, Jakarta Barat, masih menemui jalan buntu. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan media SUARAKARYA dan POSBERITAKOTA yang diundang khusus sebagai saksi netral.

Dalam pertemuan tersebut, Pengurus Sah yang baru menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan pengelolaan Puri Garden Apartemen (PGA) Kembangan, Jakarta Barat. Selain itu juga guna memastikan hak-hak seluruh penghuni terlindungi.

Hal yang bikin kecewa dan patut disayangkan, pihak kepengurusan lama secara tegas menolak untuk menyerahkan mandat, aset, dokumen serta laporan keuangan organisasi. Kendati sudah diingatkan mengenai kekuatan hukum tetap (Inchraht) dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mewajibkan mereka untuk menaatinya.

“Kami datang dengan itikad baik. Juga dengan semangat kekeluargaan, memohon kesediaan Bapak/Ibu untuk menghormati proses hukum yang telah selesai. Tujuannya adalah agar pengelolaan lingkungan hunian kita bersama dapat segera berjalan normal dan transparan,” ujar Budiarto Wiguna, Ketua Pengurus Sah PPRSH Puri Garden Apartemen.

Namun adanya penolakan dari kepengurusan lama, bukan hanya menghambat pengelolaan yang sehat. Tetapi, juga merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan tertinggi (PT) yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht).

“Karena itu, kami menyesalkan sikap ini. Sebab, mereka telah merugikan kepentingan ratusan penghuni lain yang menantikan kepastian dan tata kelola yang akuntabel,” tambah Budiarto Wiguna, lagi.

Pada bagian lain Pengurus Sah juga menghimbau kepada seluruh penghuni Puri Garden Apartemen (PGA) Kembangan, Jakarta Barat, untuk tetap tenang dan hanya mengikuti informasi serta kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh kepengurusan yang sah sesuai putusan MA.

“Jadi, kami akan terus bekerja untuk kepentingan terbaik penghuni. Termasuk dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Termasuk kepatuhan hukum merupakan prinsip utama dari kami,” ucap Budiarto Wiguna seraya menunjukkan bukti hukum. Baik itu Putusan MA No. 40 K/Pdt/2025 maupun Putusan PK No. 1313 PK/Pdt/2025.

Hal itu kembali ditegaskannya seusai melakukan pertemuan upaya damai dengan meminta agar Paulus Tjung selaku Ketua Pengurus lama segera menyerahkan segala sesuatunya kepada Pengurus Sah PGA Kembangan, Jakarta Barat. Sedangkan Fitria yang menggantikan Paulus Tjung merupakan Ketua Fiktif dan ilegal karena melanggar putusan MA. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Gegara Ada 3 Warga Tewas Kesetrum, DPRD Soroti Anggaran Banjir Pemprov DKI Rp 2,8 Triliun

Redaksi Posberitakota

Di Moment Idhul Adha 1444 H, KESATUAN PELAUT INDONESIA Berbagi Daging Hewan Qurban ke Warga Sekitar Tanjung Priok

Redaksi Posberitakota

Memasuki Tahun 2025, DIRUT PAM JAYA ARIEF NASRUDIN Bakal Fokus Peningkatan Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang