OLEH : MARET SAMUEL SUEKEN
DENGAN mempertimbangkan berbagai perkembangan yang terjadi serta opini yang berkembang luas di ruang publik pasca adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap sebagian pihak yang sebelumnya menyampaikan tuduhan terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) , maka saya memandang perlu untuk menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut.
Dalam beberapa waktu terakhir, opini publik menunjukkan kecenderungan yang semakin menguat bahwa polemik ‘Ijazah Palsu‘ dianggap benar oleh sebagian masyarakat. Kondisi ini tidak terlepas dari berbagai pernyataan tokoh publik yang kemudian membentuk persepsi luas di tengah masyarakat.
1. Pernyataan Refly Harun
Waktu dan Tempat
• 20 Februari 2026
• Wawancara dengan KompasTV Digital
Substansi Pernyataan
Dalam wawancara tersebut, Refly Harun menyampaikan pandangannya bahwa dalam polemik ijazah tersebut justru mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seharusnya meminta maaf.
Kutipan Pernyataan
“Kalau minta maaf ya minta maaf saja. Kalau kami, kami balik Jokowi yang harus minta maaf.”
Dalam berbagai kesempatan lainnya, Refly Harun juga menyampaikan bahwa apabila Jokowi meyakini ijazahnya asli, maka seharusnya ditunjukkan kepada publik.
“Kalau misalnya Anda yakin ijazah Anda asli, tunjukkan.”
Makna dalam Opini Publik
Pernyataan tersebut kemudian sering digunakan dalam berbagai diskursus publik untuk membangun narasi bahwa polemik ini bukan kesalahan pihak penuduh, melainkan kesalahan pihak Jokowi karena dianggap tidak membuka ijazah tersebut kepada publik.
2. Pernyataan Komjen Pol (Purn) Oegroseno
Waktu dan Tempat
Disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
Substansi Pernyataan
Dalam kesaksiannya, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyampaikan pandangan pribadinya mengenai foto pada ijazah Presiden yang menurut penilaiannya tidak sama dengan sosok Joko Widodo.
Dampak terhadap Opini Publik
Karena Oegroseno merupakan mantan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pernyataan tersebut memiliki pengaruh yang cukup besar dalam membentuk persepsi masyarakat, khususnya di ruang media sosial.
3. Pernyataan Egi Sujana
Waktu dan Tempat
Disampaikan setelah pertemuan dengan Joko Widodo di Solo dalam konteks pembicaraan terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.
Substansi Pernyataan
Dalam berbagai wawancara media setelah pertemuan tersebut, Egi Sujana menyampaikan bahwa kedatangannya bukan dalam rangka meminta maaf, melainkan untuk memberikan pandangan atau nasihat.
Secara garis besar ia menyampaikan bahwa:
• dirinya tidak datang untuk meminta maaf;
• kedatangannya sebagai seorang ulama untuk memberikan nasihat;
• namun tetap menyampaikan penghormatan kepada mantan Presiden Joko Widodo sebagai pribadi yang baik.
Dampak terhadap Opini Publik
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan persepsi di ruang publik bahwa pertemuan tersebut bukan merupakan bentuk pengakuan kesalahan dari pihak yang sebelumnya menyampaikan tuduhan.
4. Implikasi Apabila Restorative Justice Diterapkan Kembali
Dari perspektif komunikasi publik, apabila mekanisme Restorative Justice kembali diterapkan terhadap pihak lain dalam perkara ini, maka berpotensi menimbulkan persepsi sebagai berikut:
1. Tuduhan yang sebelumnya disampaikan dianggap tidak pernah diuji secara hukum melalui proses peradilan yang terbuka.
2. Pihak yang menyampaikan tuduhan tidak pernah secara jelas mengakui kesalahan atau meminta maaf kepada publik.
3. Publik dapat menafsirkan bahwa penyelesaian dilakukan bukan karena tuduhan tersebut tidak benar, melainkan karena adanya kompromi.
Dalam situasi seperti itu, polemik yang ada justru berpotensi tidak berhenti, bahkan dapat dimanfaatkan untuk membangun narasi baru di ruang public bahkan opini public akan meyakini bahwa Ijasah Palsu benar adanya.
Pernyataan Sikap
Sejak awal saya terlibat dalam persoalan ini dengan satu dasar yang sangat sederhana, yaitu ketulusan. Saya percaya bahwa Bapak Joko Widodo adalah pribadi yang tulus, sehingga langkah yang saya tempuh pun dilandasi oleh niat yang sama: menjaga kebenaran serta menjaga marwah beliau dari berbagai tuduhan yang tidak berdasar.
Perlu saya tegaskan bahwa dalam perkara ini terdapat empat orang pelapor yang secara resmi mengajukan laporan kepada pihak kepolisian, yaitu:
• Bapak Joko Widodo
• Saudara Lechumanan (Peradi Bersatu)
• Saudara Andi Kurniawan
• dan saya sendiri, Maret Samuel Sueken.
Dengan demikian, posisi saya bukan sekadar pihak yang berada di luar proses, melainkan bagian langsung dari pihak pelapor yang menginginkan agar perkara ini diproses secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama ini, saya memilih untuk tidak banyak berbicara di ruang publik. Sikap tersebut bukan karena saya tidak memiliki pandangan, melainkan karena saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta percaya bahwa persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan terbuka.
Namun dalam perkembangannya muncul berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Secara prinsip, mekanisme tersebut memang diakui dalam sistem hukum.
Akan tetapi dalam perkara yang telah berkembang menjadi polemik nasional dan menyangkut reputasi seorang mantan Presiden Republik Indonesia, penerapan RJ tanpa proses pembuktian yang jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam opini publik.
Saya memandang bahwa dalam perkara yang telah menjadi perhatian luas masyarakat, kebenaran sebaiknya diuji secara terbuka melalui proses hukum yang transparan. Hal ini penting agar tidak muncul spekulasi ataupun keraguan di kemudian hari.
Saya juga mencermati bahwa hingga saat ini pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan berbagai tuduhan tidak menunjukkan sikap pengakuan kesalahan ataupun permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Bahkan dalam beberapa pernyataan yang beredar di ruang publik muncul narasi yang menggambarkan seolah-olah mereka berada pada posisi memberikan nasihat kepada mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam dinamika opini publik, situasi seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Alih-alih meredakan polemik, kondisi tersebut justru dapat memperkuat keyakinan sebagian masyarakat terhadap tuduhan yang sebelumnya beredar.
Apabila penyelesaian dilakukan melalui Restorative Justice dalam kondisi seperti ini, terdapat potensi munculnya framing yang merugikan. Misalnya berkembang narasi bahwa Presiden bersikap pilih kasih, bahwa ada pihak yang diampuni sementara pihak lain tetap diproses hukum, bahkan dapat berkembang opini yang menggiring kesimpulan seolah-olah Presiden berniat memenjarakan rakyat kecil.
Selain itu, terdapat pula potensi pembalikan narasi di ruang publik, dimana pihak yang sebelumnya menyampaikan tuduhan dapat tampil seolah berada pada posisi moral yang lebih tinggi, sementara Presiden justru digambarkan sebagai pihak yang harus meminta maaf.
Dalam situasi polemik yang telah berkembang luas seperti ini, pembalikan narasi semacam itu sangat mudah dimanfaatkan dalam dinamika politik dan media sosial, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kesimpulan keliru di tengah masyarakat.
Pernyataan Sikap Hukum
Sebagai salah satu pelapor dalam perkara ini, saya juga perlu menyampaikan sikap hukum saya secara tegas.
Apabila di kemudian hari mekanisme Restorative Justice kembali diterapkan terhadap Saudara RHS (Rismon) dalam perkara ini, maka dengan segala hormat saya menyatakan akan meninjau kembali posisi saya sebagai pelapor dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam hal tersebut terjadi, saya menyatakan secara terbuka bahwa saya akan mencabut laporan yang saya ajukan berikut seluruh dukungan yang selama ini telah saya berikan dalam proses penyidikan, termasuk saksi-saksi serta bukti-bukti yang telah saya hadirkan dalam perkara yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sikap ini bukanlah bentuk penolakan terhadap mekanisme hukum yang berlaku, melainkan bentuk konsistensi saya terhadap prinsip bahwa polemik yang telah berkembang luas di ruang publik seharusnya diselesaikan secara terbuka melalui proses peradilan, sehingga kebenaran dapat diuji secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat.
Saya meyakini bahwa penyelesaian melalui proses hukum yang transparan justru akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta menjaga marwah semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Demikian pernyataan sikap ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen untuk menjaga kebenaran dan keadilan. (***/goes)
(PENULIS : MARET SAMUEL SUEKEN adalah Ketua Umum Relawan JPKP selaku Pelapor, kini tinggal di Bekasi)