JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Melalui rapat paripurna yang digelar kemarin, DPRD DKI Jakarta telah menetapkan pembentukan lima panitia khusus (Pansus). Hal tersebut sebagai langkah memperkuat pembahasan dan pengawasan terhadap sejumlah issue strategis.
Disebutka pula bahwa penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lewat pembahasan di rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Musyawarah (Bamus).
“Adapun fraksi dan alat kelengkapan DPRD telah menyampaikan surat usulan kepada pimpinan DPRD terkait pembentukan panitia khusus,” tegas Basri Baco selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Kembali dijelaskan Basri Baco bahwa proses pembentukan Pansus telah melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Jadi pada 3 Maret 2026 besok, bakal dilaksanakan rapat pimpinan gabungan DPRD untuk membahas usulan pembentukan lima panitia khusus,” katanya.
Sedangkan kelima Pansus itu sendiri,meliputi pengelolaan sampah, percepatan penyerahan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum, reformasi agraria melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility/tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR/TJSL), serta tata kelola perparkiran.
Ditambahkan Basri Baco, pembentukan Pansus telah melalui pembahasan di Badan Musyawarah, sebelum penetapan dalam rapat paripurna. “Sedangkan pembentukan Pansus ditetapkan dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah,” ungkapnya.
Melalui forum tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan terhadap usul pembentukan lima Pansus. “Apakah nantinya pembentukan lima panitia khusus tersebut dapat disetujui?” Begitu tanya Basri Baco.
Namun untuk persetujuan secara aklamasi oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. DPRD DKI juga berkomitmen memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan lewat pembahasan yang lebih fokus terhadap isu prioritas. © RED/AGUS SANTOSA