JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dugaan tindak pidana yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Produksi Film Negara/PFN (Persero) terhadap pelapor dari PT Raja Era Pratama (PT REP) masih berbuntut panjang. Bahkan saat ini kondisinya semakin memanas.
Hal tersebut akibat somasi yang sudah dikirim oleh kuasa hukum PT Raja Era Pratama (PT REP) Imam Sofwan, SAg, SH, MH kepada Direktur Utama PT PFN (Persero) Ifan Seventeen, tidak digubris. Bahkan, mantan tim pemenangan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka itu, malah bertindak semena-mena.
Dimana pihak PT Produksi Film Negara/PFN (Persero), faktanya telah membongkar paksa lokasi yang masih dalam masa kontrak. Termasuk melakukan pengrusakan terhadap lokasi yang masih dalam sengketa.
“Tentu manajemen PT Raja Era Pratama sangat kecewa terhadap kesewenang-wenangan Ifan Seventeen. Apalagi telah bertindak sewenang-wenang yang merugikan klien kami,” ungkap Kuasa Hukum PT REP, Imam Sofwan kepada media di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Karena itu pula, Imam sangat marah akibat tindakan sewenang – wenang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Produksi Film Negara/PFN (Persero).
PT Raja Era Pratama pun sebagai penyewa gedung ( Pihak Kedua) bertekad menggugat ke pengadilan, karena pihak PT PFN telah merusak dan memindahkan barang-barang milik kliennya dari gedung yang disewa.
“Yang jelas, itu perlakuan yang menyakiti klien kami. Padahal, gedung itu masih aktif dalam masa sewa. Sehingga tindakan merusak dan memindahkan barang secara paksa itu melanggar hukum. Kami bakal menempuh jalur hukum,” terang advokat Imam Sofwan dari kantor Hukum Sapu Jagat Law Firm.
Pada bagian lain, Imam juga berharap segera ada musyawarah mufakat terkait keterlambatan pembayaran sewa gedung dengan PT PFN Persero di Jalan Otto Iskandar Dinata Raya Kav 127, Jakarta Timur.
Selanjutnya, Imam menegaskan dengan mengacu hasil pertemuan pada tanggal 19 Februari 2026 antara PT PFN (Persero) dan PT REP, dimana rapat itu diwakilkan oleh Iwan Setiawan, Ilham, Tesa (Tim Legal) dan PT. REP yang dihadiri Ir. Pandapotan Raja Guk Guk selaku Direktur Utama dan didampingi Kuasa Hukumnya Imam Sofwan, membahas mengenai permasalahan Perjanjian Sewa Gedung antara PT. PFN (Persero) dan PT. Raja Era Pratama tentang Sewa Gedung Nomor : 026/SPSG/FFN-REP/XII/2024.
“Maka dari itu, sebagai tindak lanjutnya, kami menyampaikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis sebagai berikut. Harapannya klien kami ada musyawarah mufakat,” ucap Imam Sofwan sebelumnya.
Berikut ini adalah klarifikasi yang disampaikan kuasa hukumnya Imam Sofwan:
1. Bahwa kami mengapresiasi baik kepada pihak PT. Prodiksi Film Negara (Persero) yang telah merespon baik surat, yakni Surat Nomor : 013/Tanggapan/SJ-LF/I/2026 tertanggal 6 Februari 2026 Perihal Tanggapan Balik dan mengundang kami untuk pertemuan di kantor PFN untuk menjadikan forum musyawarah mufakat.
2. Bahwa klien kami menyadari adanya keterlambatan dalam pembayaran angsuran sewa gedung dikarenakan kondisi kesehatan klien kami, untuk itu, kebijakan yang tepat dan benar adalah pemberlakuan denda 1/1000 terhadap pihak kedua, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (6) Surat Perjanjian Sewa Gedung dan PT. Produkai Film Negara (Persero) dan PT. Raja Era Pratama tentang Sewa Gedung No. 026/SPSG/PFN-REP/XII/2024, yang berbunyi:
“Jika Pihak Kedua tidak dapat melakukan pembayaran uang sewa atau terjadi keterlambatan dalam pembayaran, maka Pihak Kedua akan diberikan surat peringatan dan akan ditindaklanjuti kemudian dengan pemberlakuan denda 1/1000 perhari”, sehingga kebijakan yang diambil oleh Pihak Pertama dalam pemutusan atau pengakhiran perjanjian sewa gedung tersebut sangat tidak tepat dan tidak benar, karena sangat merugikan Pihak Kedua / kliennya.
3. Bahwa, klien kami pada prinsipnya ingin meneruskan Sewa Gedung sebagaimana Surat Perjanjian Sewa antara PT. PFN (Persero) dengan PT. Raja Era Pratama tentang Sewa Gedung Nomor : 026/SPSG/FFN-REP/XII/2024, dengan berbagai alasan-alasan.
Pertama, bahwa klien kami sudah mengeluarkan biaya, energy, tenaga, pikiran dan waktu berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian tersebut, termasuk melakukan renovasi gedung yang menghabiskan biaya yang sangat besar;
Kedua, bahwa pada tempat tersebut klien kami memiliki banyak peralatan dan atau perlengkapan meja bilyar dan lain nya yang mobilisasinya membutuhkan biaya yang sangat besar;
Ketiga, bahwa klien kami belum memperoleh keuntungan apapun dari Perjanjian Sewa antara PT. Produksi Film Negara (Persero) dan PT. Raja Era Pratama tentang Sewa Gedung Nomor : 026/SPSG/FFN-REP/XII/2024, tetapi justru mengalami kerugian yang cukup besar, baik dari biaya renovasi, biaya mobilisasi peralatan dan atau perlengkapan dalam usaha tersebut.
Keempat, bahwa dalam perjanjian kerja sama harus saling memperhatikan azas keseimbangan, azas keadilan dan saling menguntungkan antara pihak satu dengan pihak lain yang terikat dalam perjanjian tersebut.
Kelima, bahwa atas dasar sebagaimana dijelaskan dalam poin 3 (tiga) di atas, maka, dengan ini kami memohon kebijaksanaan dari pihak PT. Produkai Film. Negara (Persero) agar menyambut baik keinginan klien kami untuk meneruskan Sewa Gedung sebagai Surat Perjanjian Sewa antara PT. Produksi Film Negara (Persero) dengan PT. Raja Era Pratama tentang Sewa Gedung Nomor : 026/SPSG/FFN-REP/XII/2024;
Keenam, bahwa dalam rangka menyelesaikan persoalan ini kami selaku kuasa hukum bersama dengan klien kami meminta waktu dan kesepakatannya untuk bersilaturahmi dengan pengambil keputusan yang berwenang guna membicarakan permasalahan tersebut secara musyawarah mufakat agar menghasilkan keputusan yang terbaik, sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada kedua belah pihak, semoga kita semua menjadi orang-orang baik dan dapat melahirkan kebaikan-kebaikan yang terus menerus. © RED/AGUS SANTOSA