JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program Jumat Petang pada 10 April 2026 minggu kedua setiap bulan di semua service point. Program ini sebagai upaya dalam memberikan
kemudahan pelayanan bagi warga Jakarta.
Denny Wahyu Haryanto, Kepala Dinas Dukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menegaskan bahwa tidak mudah bagi warga Jakarta yang beraktivitas tinggi untuk datang ke loket layanan. Walaupun layanan digital sudah tersedia, namun tidak semua jenis layanan bisa dilakukan secara online seperti perekaman KTP-el pemula bagi warga usia 16-17 tahun.
“Guna mengakomodir kebutuhan tersebut, kami menambah jam layanan setiap Jumat minggu kedua hingga pukul 19.30 di semua loket layanan,” tegas Denny.
Namun bagi warga berusia 16 tahun ke atas sudah dapat melakukan perekaman KTP-el, mulai dari rekam wajah (foto), rekam biometrik, retina mata dan tandatangan di Satuan Layanan Administrasi Kependudukan Kelurahan sesuai domisili, dengan membawa kartu keluarga dan akta kelahiran.
Sedangkan jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta yang masuk
dalam wajib rekam KTP-el pemula tahun 2026 adalah 182.412 jiwa (Data Kependudukan Bersih semester 2 tahun 2025).
“Hingga saat ini baru tercapai kurang dari 10% atau masih
terdapat 164.443 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman, dimana sebagian besar merupakan kelompok usia pemula dan warga dengan keterbatasan waktu layanan. Melalui program Jumat Petang, Dinas Dukcapil DKI Jakarta berupaya menjangkau kelompok tersebut,” ungkap Denny, lagi.
Kepala Sekolah SMAN 81 Jakarta, Albaini Zuhdi, menyambut baik pelayanan Jumat Petang ini. Sebab siswa-siswi baru selesai kegiatan di sekolah baik yang bersifat kurikuler atau ekstrakurikuler, biasanya sudah sore. Sehingga saat mereka mau foto KTP-el, loket layanan sudah tutup.
“Karena itu, siswa-siswi kami sangat terbantu dengan perpanjangan jam layanan
ini, selesai jam sekolah mereka bisa foto KTP-el. Bahkan Dukcapil juga melakukan layanan
jemput bola ke sekolah-sekolah,” tuturnya.
Pada sisi lain, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan yang berbasis public-oriented. “Kami terus bertransformasi baik dalam hal regulasi atau inovasi teknologi yang berprinsip memberikan pelayanan yang adaptif, mudah, cepat, akurat dan gratis bagi masyarakat.” ucap Denny.
Data kependudukan menjadi basis bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan atau data driven policy. Sebagaimana amanah UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya UU 24/2013 yaitu penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan (pindah/datang) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, pernikahan) ke Dinas Dukcapil sesuai domisili, dengan tujuan memberikan pengakuan status hukum dan data akurat.
Disebutkan bahwa Jumat Petang juga melayani layanan administrasi kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, pindah
datang terutama bagi pendatang baru pasca Lebaran dan juga pencatatan sipil seperti akta
kelahiran dan akta kematian.
Adapun layanan tambahan lainnya yaitu SAPA (Sabtu Pelayanan Adminduk) pada minggu ke-3 setiap bulan, layanan jemput bola di sekolah, pemukiman warga dan perkantoran. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi kanal resmi informasi, media sosial resmi Dukcapil @dukcapiljakarta, https://kependudukancapil.jakarta.go.id, WA Jawara 0812-120-120-31 atau call center 1500-031. © RED/AGUS SANTOSA