PESAWARAN – LAMPUNG (POS BERITA KOTA) – Akibat tidak mau melaksanakan Dewan Pers untuk memuat Hak Jawab sesuai amanat Undang – Undang (UU) No 40 Tentang Pers, media online SinarBeritaIndonesia.com (SBI) yang berkedudukan di Pesawaran, Lampung, digugat Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan asetnya diajukan Penyitaan (conservator beslag) ke Pengadilan Negeri (PN) Pesawaran.
Sedangkan gugatan terhadap Media Sinar Group yang beralamat di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Pesawaran Lampung, sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Pesawaran Nomor : 6/Pdt.G/2026/PN.Gdt.
Hal tersebut di atas disampaikan langsung melalui keterangan tertulisnya yang diterima SUARAKARYA dan POSBERITAKOTA pada Senin (4/5/2026) pagi oleh pihak Penggugat bernama Zahrial (40) yang merupakan warga Desa Banjar Negeri, Way Lima, Pesawaran (Lampung).
Disebutkan bahwa masalah tersebut muncul berawal dari pemberitaan di media online SinarBeritaIndonesia.com yang berjudul: ‘Forum FPMB dan 19 LSM serta Ormas Sambangi Polres Pesawaran Pertanyakan Laporan Zahrial Terkait Berita-Berita Bohong dan Tidak Senonoh“.

“Dalam hal ini, saya merasa keberatan apalagi dengan menyebutkan nama saya secara langsung. Selain itu juga memuat foto pribadi saya, dimana melalui proses edit, tanpa ada persetujuan dan konfirmasi dari saya,” jelas Zahrial, lagi.
Pada bagian lain, ditambahkan Zahrial, akibat pemberitaan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif. Selain itu dapat mencemarkan nama baik dirinya. “Dari situ, saya melapor ke Dewan Pers di Jakarta,” ungkapnya.
Atas dasar laporan Zahrial, pihak Dewan Pers langsung mengakomodir. Dari situ, disimpulkan oleh Dewan Pers bahwa media online SinarBeritaIndonesia.com telah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik memuat berita tidak berimbang dan tidak uji konfirmasi. Juga termasuk tidak memuat klarifikasi dari pengadilan.
Selain itu ternyata media online SinarBeritaIndonesia,com, tak mengindahkan rekomendasi Dewan Pers agar memuat Hak Jawab dari pemberitaan yang telah dipublikasi dan terindikasi dapat merusak nama baik penggugat, Zahrial.
“Sebab, pada pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers : Perusahaan Pers yang tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” pungkas Zahrial. © RED/AGUS SANTOSA

