BALI (POSBERITAKOTA) – Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali menyoroti serius status akses pura KEK Kura-Kura di Desa Serangan, Denpasar. Enam pura ini masuk dalam area Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID), menjadi perhatian pada rapat Senin, 18 Mei 2026.
Persoalan ini mencuat karena enam pura tersebut, yakni Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirtha Harum, Pura Puncaking, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari, telah ada. Keberadaan pura-pura ini jauh sebelum investasi kawasan KEK Kura-Kura dimulai. Masuknya area pura dan laba pura ke dalam SHGB pengembang dianggap sebagai masalah serius.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa hak akses masyarakat menuju tempat ibadah juga terdampak. Konstitusi secara jelas melindungi keberadaan tempat-tempat ibadah.
“Secara faktual keberadaan pura-pura di Pulau Serangan telah ada jauh sebelum aktivitas pembangunan kawasan KEK Kura-Kura dimulai,” ujar I Made Supartha. Ia menambahkan, masuknya area pura, termasuk laba pura dan hak akses masyarakat, ke dalam SHGB pengembang merupakan persoalan serius.
Pansus TRAP akan memasukkan isu ini dalam rekomendasi resmi mereka. Rekomendasi tersebut akan ditujukan kepada PT BTID. Tujuannya adalah mengembalikan hak-hak masyarakat terkait kawasan suci ini.
Sebelumnya, PHDI Bali juga telah meminta kepastian hukum. Mereka mendesak PT BTID memberikan jaminan kepada umat Hindu. Jaminan itu penting bagi umat yang ingin beribadah ke pura-pura tersebut. PHDI Bali bahkan meninjau lokasi pada Minggu, 17 Mei 2026.
PT BTID diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus TRAP. Rekomendasi itu meminta agar area pura dikeluarkan dari SHGB. Ini termasuk hak akses pura KEK Kura-Kura dan laba pura. Langkah ini penting untuk menjamin hak masyarakat. ® RED/BALI 01