BALI (POSBERITAKOTA) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan pelepasan satwa dilindungi. Seekor elang ular bido dan 21 burung dilepasliarkan di hutan Buleleng pada Selasa, 26 Mei 2026. Aksi ini merupakan bagian dari upaya konservasi satwa liar di Bali.
Pelepasan satwa ini menunjukkan komitmen BKSDA Bali. Seekor elang ular bido (Spilornis cheela) menjadi salah satu fokus utama. Elang ini ditemukan warga Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Elang tersebut jatuh menabrak kaca jendela rumah warga.
Masyarakat Desa Pemuteran segera menyelamatkan elang. Mereka juga memberikan pakan sementara kepada satwa tersebut. Penemuan ini kemudian dilaporkan kepada petugas Resor KSDA setempat. Petugas Resor KSDA meneruskan informasi ini.
Dokter hewan dari Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) kemudian mengevakuasi elang. Pemeriksaan kondisi fisik dan kesehatan elang dilakukan secara menyeluruh. Hal ini memastikan elang siap untuk kembali ke habitat aslinya. Proses ini penting untuk keberhasilan rehabilitasi satwa.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan apresiasinya. “Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi bagian penting,” kata Ratna di Denpasar. Ia menekankan dukungan dalam upaya pelestarian satwa di Bali. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu penyelamatan spesies dilindungi.
Elang ular bido merupakan jenis satwa liar yang dilindungi. Dasar perlindungannya adalah Peraturan Menteri LHK RI tahun 2018. Peraturan ini mengatur jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Secara global, spesies pemakan ular ini berstatus risiko rendah. Ini menurut The International Union For Conservation of Nature (IUCN).
Meskipun demikian, perdagangan internasional elang perlu diatur ketat. Elang ular bido terdaftar dalam Appendix II CITES. Ini adalah konvensi internasional terkait perdagangan spesies terancam punah. Pengaturan ini mencegah ancaman kelestarian di alam.
Selain elang, BKSDA Bali juga melepasliarkan 21 ekor burung. Burung-burung ini terdiri dari 9 kacamata Bali. Tiga ekor burung sikatan rimba dada cokelat juga dilepas. Sembilan burung lain merupakan hasil sitaan. Penyitaan dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk.
Burung-burung sitaan tersebut dititipkan di YJSI. Penitipan dan perawatan dimulai sejak 14 Mei 2026. Total ada 32 ekor burung berkicau yang dititipkan. Namun, 11 ekor di antaranya mati. Kematian diduga karena dehidrasi, mengingat burung masih anakan.
Upaya konservasi satwa ini merupakan langkah nyata. Ini menunjukkan komitmen menjaga keseimbangan ekosistem Bali. BKSDA Bali terus mendorong partisipasi masyarakat. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan penemuan satwa liar.
Apabila menemukan satwa terluka atau terancam, segera laporkan. Satwa yang masuk permukiman juga perlu dilaporkan. Masyarakat dapat menghubungi Balai KSDA Bali. Nomor kontak yang tersedia adalah 085333774587 atau 0361 720063. Ini penting untuk kelangsungan hidup satwa dilindungi. ® RED/BALI 01