Program Pemilahan Sampah di Jakarta, Ini Menurut Ketum Poros Rawamangun: Jangan Sampai Dijadikan Sebagai Bancakan Anggaran

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Arah kebijakan pengelolaan sampah di Jakarta yang masih jauh dari harapan ternyata mengundang kritik keras. Apalagi terkait program pemilahan sampah, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memulainya.

Seperti yang dikatakan Ketua Umum (Ketum) organisasi masyarakat (Ormas) Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto SH, kebijakan pemilahan sampah yang saat ini digencarkan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di Ibukota Jakarta.

Bukan hanya itu saja. Rudy menyebutkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi ‘politik anggaran’ alias bancakan anggaran, jika implementasinya lebih banyak diarahkan pada belanja pengadaan fasilitas fisik seperti bak sampah dan tempat pemilahan sampah. Namun tidak dibarengi dengan pembangunan sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis wilayah.

“Tentu, kita harus mendukung Instruksi Gubernur tentang pemilahan sampah. Saya melihatnya itu sangat bagus secara konsep. Tapi, jangan sampai di lapangan hanya menjadi ruang politik alias bancaan anggaran melalui pengadaan bak sampah di mana-mana yang berpotensi mubazir sertamembuka peluang penyimpangan,” tegas Rudy, Jumat (29/5/2026) kemarin kepada awak media di Jakarta.

Patut diketahui bahwa kritik keras tersebut muncul, justru ditengah ambisi besar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menargetkan 100 persen sampah terkelola pada tahun 2028, sebagaimana tertuang dalam road map nasional pengelolaan sampah.

Sedangkan bagi Poros Rawamangun, kata Rudy lebih lanjut, sinkronisasi antara road map nasional dengan kebijakan daerah justru harus dimulai dari pendekatan realistis terhadap perilaku masyarakat di tingkat bawah.

Tak lupa Rudy pun menilai bahwa dalam praktik sehari-hari, masyarakat sebenarnya sudah menjalankan pemilahan sampah secara alami karena faktor ekonomi. Sampah-sampah bernilai jual seperti plastik, kardus, kertas, logam hingga besi tela dipisahkan sendiri oleh warga sebelum diangkut petugas.

“Realitas di lapangan sebenarnya masyarakat sudah memilah. Plastik dipisah, kardus dipisah, besi dipisah karena ada nilai ekonominya. Bahkan kalau masih ada yang tercecer, biasanya diambil pemulung. Artinya kesadaran pemilahan sebenarnya sudah tumbuh,” ungkapnya.

Rudy juga menjelaskan bahwa sampah yang tersisa dan akhirnya dibawa ke tempat pembuangan, umumnya hanyalah sampah organik dan residu seperti pampers bekas, pembalut, tisu hingga limbah rumahtangga tertentu yang memang sulit didaur ulang.

Justru sampah residu yang selama ini diangkut oleh petugas sampah swadaya di tingkat lingkungan, terutama RT dan RW. Hal itu sebelum akhirnya dibawa menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Oleh karenanya, Rudy juga mempertanyakan urgensi pengadaan besar-besaran fasilitas tempat sampah, apabila pola pemilahan berbasis ekonomi sudah berjalan secara sosial di masyarakat.

“Jadi, jangan sampai pemerintah hanya fokus membeli tempat sampah. Tetapi, sistem pengelolaannya tetap sentralistik dan akhirnya semua sampah tetap dibuang ke TPA. Hal itu jelas bukanlah solusi jangka panjang,” ungkapnya.

Dikatakan Rudy bahwa paradigma pengelolaan sampah di Jakarta harus segera bergeser dari pola “angkut-buang” menuju sistem pengelolaan berbasis sumber di tingkat komunitas.

Maka itu, Poros Rawamangun mendorong agar pemerintah daerah lebih serius membangun sistem pengelolaan sampah mandiri di tingkat RW melalui dukungan teknologi pengolahan lokal, termasuk penyediaan insinerator skala komunitas yang ramah lingkungan dan terkontrol.

Selain itu Rudy juga menilai jika setiap RW mampu mengelola sampahnya sendiri, maka ketergantungan Jakarta terhadap TPA akan berkurang secara signifikan.

“Pemerintah harus mulai mendorong desentralisasi teknologi pengelolaan sampah. Jangan hanya sentralisasi di Bantar Gebang atau fasilitas besar lainnya. Kalau tiap RW punya kemampuan mengolah sampah sendiri, volume sampah ke TPA akan turun drastis,” tuturnya.

Ia juga menilai bahwa penguatan pengelolaan di tingkat sumber justru akan membuat proyek-proyek strategis pengolahan sampah milik Pemprov DKI Jakarta seperti Intermediate Treatment Facility (ITF) maupun Refuse Derived Fuel (RDF) menjadi lebih efektif.

Selama ini, proyek ITF dan RDF dirancang untuk mengolah sampah dalam skala besar. Namun menurut Rudy, apabila sampah dari sumber tidak lebih dulu dipilah dan dikurangi volumenya di tingkat komunitas, maka fasilitas tersebut akan tetap menghadapi beban berlebihan.

“Kalau pengelolaan sampah tingkat RW berjalan baik, maka ITF dan RDF tinggal mengolah sisa sampah yang memang tidak bisa ditangani di lingkungan. Itu baru efisien,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan pengelolaan sampah tidak boleh hanya berhenti pada aspek seremonial atau administratif semata, tetapi harus benar-benar menjawab problem struktural yang selama ini membuat Jakarta terus bergantung pada TPA regional.

Persoalan sampah di Jakarta memang menjadi salah satu isu lingkungan paling serius dalam satu dekade terakhir. Volume sampah harian ibu kota yang mencapai ribuan ton per hari terus menimbulkan tekanan terhadap kapasitas TPST Bantargebang di Bekasi.

Di sisi lain, pertumbuhan penduduk, pola konsumsi masyarakat urban, serta keterbatasan lahan membuat pendekatan konvensional berbasis TPA semakin sulit dipertahankan.

Karena itu, pemerintah pusat mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional melalui penguatan pengurangan sampah dari sumber, ekonomi sirkular, serta pengembangan teknologi pengolahan modern.

Namun menurut pengamat lingkungan, tantangan terbesar justru terletak pada sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

Dalam banyak kasus, semangat pengurangan sampah dari sumber kerap tidak diikuti perubahan orientasi belanja daerah. Pemerintah daerah masih cenderung mengalokasikan anggaran besar pada pengadaan fisik yang bersifat administratif dibanding pembangunan sistem pengelolaan berkelanjutan.

Rudy mengatakan, pola semacam itu harus mulai dikoreksi secara serius oleh Pemprov DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta yang saat ini tengah membahas berbagai agenda pengawasan dan kebijakan pengelolaan sampah.

Ia meminta Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas isu pengelolaan sampah benar-benar mengawasi efektivitas penggunaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan.

“Pansus DPRD harus fokus melihat substansi kebijakan. Jangan sampai ada kesan program sampah hanya menjadi bancakan pengadaan tempat sampah. Yang dibutuhkan masyarakat itu teknologi pengelolaan, bukan sekadar bak sampah baru,” ujarnya.

Menurut Rudy, penggunaan anggaran publik harus diarahkan pada program yang tepat guna dan memiliki dampak langsung terhadap pengurangan volume sampah.

Ia menilai pemerintah seharusnya memberikan insentif dan dukungan nyata kepada masyarakat tingkat RW, seperti bantuan teknologi pengolahan sampah organik, mesin pencacah, biodigester, hingga insinerator yang memenuhi standar lingkungan.

Dengan pola tersebut, masyarakat tidak hanya dijadikan objek kebijakan, tetapi menjadi pelaku utama pengelolaan sampah. “Kalau masyarakat diberi alat dan dukungan, mereka bisa mandiri. Jangan semua diarahkan ke TPA terus. Jakarta tidak akan pernah selesai masalah sampahnya kalau pola lama tetap dipakai,” katanya.

Kritik Poros Rawamangun tersebut memperlihatkan adanya kekhawatiran publik terhadap kemungkinan ketidaktepatan prioritas anggaran dalam program lingkungan hidup.

Ditengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembangunan kota yang semakin kompleks, efektivitas belanja pemerintah memang menjadi sorotan penting.

Apalagi, isu pengadaan barang dalam program publik sering kali menjadi titik rawan munculnya inefisiensi maupun dugaan penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan yang kuat.

Karena itu pula, Rudy menegaskan bahwa momentum penyusunan roadmap pengelolaan sampah menuju target nasional 2028 harus dijadikan kesempatan untuk melakukan reformasi kebijakan secara menyeluruh.

Menurut dia, keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa diukur hanya dari banyaknya fasilitas yang dibangun atau jumlah tempat sampah yang dibagikan, tetapi sejauh mana volume sampah benar-benar berkurang dari sumbernya.

“Pokoknya, jangan terjebak pada pencitraan visual seolah-olah kota menjadi bersih hanya karena tempat sampah bertambah. Ukurannya adalah apakah sampah yang masuk ke TPA berkurang atau tidak,” katanya.

Dirinya juga menambahkan, tanpa keberanian mengubah paradigma pengelolaan sampah menjadi berbasis komunitas dan teknologi desentralisasi, maka target 100 persen sampah terkelola pada 2028 dikhawatirkan hanya menjadi angka di atas kertas.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta, DLH, dan DPRD. Anggaran harus sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat secara tepat guna. Bukannya dihabiskan untuk pengadaan yang belum tentu menyelesaikan masalah,” pungkas Rudy. ® RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Di Kabupaten Badung Bali, BBTF 2026 Rampung dan Transaksi Pariwisata Capai Rp 6,9 Triliun

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)