PosBeritaKota.com
Megapolitan

Selain BBNKB, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah, yakni berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adapun jebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Namun kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB Tahun 2026 itu sendiri, berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, terkait kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah provinsi untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Diharapkan pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” ucapnya, Senin (1/6/2026) kemarin.

Lusiana Herawati juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Selanjutnya, ditambahkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.

Menurut Lusiana Herawati, adanya dukungan serta partisipasi melalui pembayaran pajak daerah telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” tutup Lusiana Herawati.

Perlu diketahui sebagai tambahan informasi, kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. ® RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Demi Keamanan Transisi Aset & Operasional Pelayanan Langsung, KODAM JAYA Dukung PAM JAYA Setelah Putus Kerjasama dengan Mitra Swasta

Redaksi Posberitakota

Good Bye Heru Budi & Balik Jadi Kasetpres,  POSISI PJ GUBERNUR DKI Bakal Diisi Sosok Teguh Setyabudi

Redaksi Posberitakota

Selain Tebar Kebaikan, POLRES TANJUNG PRIOK Melakukan Bersih – Bersih Masjid untuk Sambut datangnya Ramadhan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang