BALI (POSBERITAKOTA) – Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali I Wayan Koster mendeklarasikan kewajiban pemilahan sampah di Denpasar pada Rabu, 10 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan memperbaiki pengelolaan sampah di Bali. Deklarasi ini menjadi langkah penting bagi wilayah tersebut.
Kewajiban pemilahan sampah ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli mendatang. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemerintah Provinsi Bali. Langkah ini diharapkan membawa perubahan signifikan.
Deklarasi tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi se-Sarbagita. Pertemuan ini diadakan di Denpasar. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Pemerintah Provinsi Bali dan KLH menegaskan komitmen mereka. Mereka ingin mewujudkan pengelolaan limbah yang lebih baik. Aturan pemilahan sampah ini menjadi fondasi penting.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyatakan dukungannya. Gubernur Bali I Wayan Koster juga menggarisbawahi pentingnya kebijakan ini. Keduanya sepakat untuk implementasi yang serius.
Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang bersih. Pengelolaan sampah yang efektif menjadi prioritas utama. Ini demi keberlanjutan lingkungan Bali.
Melalui deklarasi ini, masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif. Setiap individu memiliki peran dalam pemilahan limbah. Kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh.
Pemerintah optimistis terhadap dampak positifnya. Kewajiban pemilahan sampah ini akan mengurangi beban TPA. Ini juga mendorong praktik daur ulang.
Deklarasi ini menandai era baru pengelolaan lingkungan. Bali berkomitmen menjadi provinsi percontohan. Ini dalam hal penanganan sampah.
Semua pihak diharapkan mematuhi aturan baru ini. Kewajiban pemilahan sampah akan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Ini demi masa depan Bali yang lebih bersih. ® RED/BALI 01