BALI (POSBERITAKOTA) – Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah pada 10 Juni 2026. Seluruh warga Bali wajib pilah sampah dari sumbernya mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mencakup sektor rumah tangga hingga perkantoran.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan Bali menjadi model percontohan nasional pengelolaan sampah. Keberhasilan ini didorong pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026. Larangan tersebut memangkas volume sampah hingga 60 persen di Denpasar dan Badung.
Jumhur Hidayat mengapresiasi kepatuhan warga Bali dalam memilah limbah, mencapai 87 persen dari total penduduk. Distribusi lebih dari 100 ribu unit komposter oleh pemerintah daerah juga dinilai efektif. Integrasi kebijakan dengan kearifan lokal seperti desa adat dan awig-awig menjadi fondasi penting.
“Intinya saya bahagia karena pimpinan pemerintahan di Bali semakin baik dalam pengelolaan lingkungan termasuk sampah,” kata Menteri Jumhur Hidayat. Pernyataan ini disampaikan seusai Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi se-Sarbagita di Denpasar.
Gubernur Bali Wayan Koster menyerukan masyarakat menaati arahan tersebut. Pemerintah Provinsi Bali akan berkolaborasi dengan KLH dan masyarakat adat. Tujuannya memperkuat sanksi adat bagi pelanggar aturan.
Tahap berikutnya adalah penghentian total praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping). Kebijakan ini berlaku secara nasional mulai 1 Agustus 2026. KLH juga akan mengoordinasikan penanganan sampah kiriman di laut. Koordinasi ini melibatkan daerah sekitar Bali.
“Saya optimis Bali akan kembali ceria. Masalah sampah yang pernah ada kini teratasi,” ujar Jumhur. Ia menambahkan komitmen pimpinan dan dukungan budaya religi sangat membantu.
Pemilahan sampah menjadi prasyarat krusial. Ini untuk mengoptimalkan operasional fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). PSEL berbasis waste-to-energy di Bali diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Menteri Jumhur menegaskan TPA Suwung tidak akan ditutup. Namun, praktik open dumping akan dihentikan total. TPA di seluruh Indonesia didorong bertransformasi menuju controlled landfill atau sanitary landfill. Transformasi ini dilengkapi lapisan geomembran.
Bali juga berhasil dalam hilirisasi sampah. Sampah organik diolah menjadi pupuk di fasilitas Klungkung. Sisa sampah lainnya dikonversi menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF). Pada Agustus 2026, Bali akan mengoperasikan fasilitas baru. Fasilitas ini mengonversi sampah berkalori tinggi menjadi bahan bakar alternatif.
Kebijakan ini sejalan dengan agenda KLH untuk menciptakan Lapangan Kerja Hijau (Green Jobs). Menteri Jumhur menekankan standarisasi armada angkutan. Perlindungan tenaga sektor swakelola juga menjadi perhatian utama.
“Tugas kita adalah membina dan memastikan terciptanya green jobs. Green jobs adalah pekerjaan yang menjaga kebersihan dan memelihara lingkungan,” jelas Jumhur. Ia menambahkan pemerintah kota/kabupaten harus memberikan subsidi.
Tujuan utama pengelolaan sampah bukan semata-mata ekonomi. Ini adalah penyelesaian masalah lingkungan secara tuntas. KLH menargetkan Bali sebagai model percontohan nasional dalam kebijakan pilah sampah Bali yang berkelanjutan. Ini melalui perpaduan teknologi, partisipasi masyarakat, dan pelibatan green jobs. ®RED/BALI 01

