Dua Buron Pencabulan dan Pencurian Ditangkap di Bali

BALI (POSBERITAKOTA) – Anggota Satreskrim Polres Situbondo berhasil melakukan penangkapan buronan Bali. Dua daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan kekerasan seksual ditangkap pada Minggu, 14 Juni 2026. Mereka bersembunyi di Kabupaten Gianyar dan Karangasem.

Tersangka DEF (38) dibekuk di Kabupaten Gianyar. Ia merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan. DEF bekerja sebagai kuli bangunan saat ditangkap.

“Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian,” tegas Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie. Pernyataan ini disampaikan terkait upaya penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat menjelaskan barang bukti. Polisi mengamankan satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, serta uang tunai. Sebuah sepeda motor juga turut diamankan.

Sementara itu, tersangka KF (40) ditangkap di Kabupaten Karangasem. Tepatnya di Kecamatan Tianyar. KF adalah buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus kekerasan seksual ini terjadi pada tahun 2024. KF berstatus DPO sejak Desember 2025. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya.

“Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya ditangkap di Bali,” terang AKP Selimat. Kedua tersangka buronan itu kini dibawa ke Mapolres Situbondo.

Polres Situbondo juga membentuk Tim URC Antibegal. Unit reaksi cepat ini disiagakan. Tujuannya mengungkap berbagai tindak pidana.

Tim ini merupakan komitmen Polres Situbondo. Mereka ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan penangkapan buronan Bali ini menjadi bukti keseriusan polisi. ®RED/BALI 01

Related posts

Di Patitenget Badung, KKP-DANA Kolaborasi Dorong Ekonomi Biru Lewat Bersih Pantai Bali

Mensos RI Saifullah Yusuf Dorong Akselerasi Pembangunan 9 Sekolah Rakyat di Bali karena Sesuai Arahan Presiden Prabowo Subianto

Akibat Stok Batubara PLTU Nyaris Habis, Jawa – Madura dan Bali Bisa Terancam Krisis Listrik