BALI (POSBERITAKOTA) – Ditpolairud Polda Bali menggagalkan penyelundupan penyu di Buleleng. Seorang pelaku ditangkap di Pantai Pegametan, Gerokgak, bersama barang bukti 21 ekor penyu hijau pada Rabu (10/6/2026) malam.
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali telah menangkap seorang pria berinisial KS (67) dalam kasus ini. Sementara itu, dua pelaku lain, Iwan (30) dan KMG (35), kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, memberikan keterangan pers. Ia menjelaskan peran masing-masing pelaku berdasarkan pemeriksaan awal.
“Tersangka (KS) mengakui 21 ekor penyu hijau dikirim oleh Iwan dari perairan Madura,” kata Nanang, Jumat (19/6/2026). “KS bertugas menerima penyu untuk dijual kembali oleh KMG.”
Pengungkapan kasus perdagangan penyu ini berawal dari laporan masyarakat. Warga pesisir Pantai Pegametan mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Penggerebekan dilakukan di pesisir Pantai Pegametan sekitar pukul 22.00 Wita.
Dalam operasi itu, polisi menangkap KS yang diduga kuat berperan sebagai penyimpan satwa dilindungi tersebut. Pelaku merupakan warga Banjar Yadnya Kerthi, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Tersangka KS kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2024. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, KS beserta barang bukti berupa 21 penyu dan satu unit ponsel telah diamankan. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus penyelundupan penyu di Buleleng ini untuk mengejar jaringan pelaku lainnya. ® RED/BALI 01