BALI (POSBERITAKOTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah Imigrasi Denpasar pada 17-19 Juni 2026. Penggeledahan ini terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian di Bali.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi tindakan tersebut pada Sabtu (20/6/2026). Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan beberapa dokumen dari lokasi.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen,” ujar Budi Prasetyo. Bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Tim KPK juga menyasar dua kantor biro jasa pengurusan visa dan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dua lokasi tersebut adalah Kantor PT Visa Empat Bali. Selain itu, penyidik menggeledah CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya.
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa tersangka berinisial SK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (19/6/2026).
Materi pemeriksaan mendalami dugaan penerimaan uang oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga menelusuri asal-usul aset milik tersangka yang telah disita.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. Salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim beserta tujuh pejabat lainnya.
Penyelidikan atas kasus ini terus berjalan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. Tindakan KPK geledah Imigrasi Denpasar menjadi langkah penting dalam penyidikan dugaan korupsi di sektor keimigrasian. ®RED/BALI 01