BALI (POSBERITAKOTA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali meningkatkan status kasus kekerasan jurnalis Bali ke tahap penyidikan. Perkembangan ini terjadi setelah gelar perkara pada 23 Juni 2026 di Denpasar, hampir satu tahun setelah insiden.
Peningkatan status ini tertuang dalam SP2HP Nomor: B/85/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus. Langkah ini diambil untuk mengusut dugaan kekerasan terhadap jurnalis detikBali, Fabiola Dianira, yang terjadi saat meliput pada 30 Agustus 2025.
Penyidik menerapkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar dan LBH Bali menyambut baik perkembangan ini, meski menyoroti lambatnya proses penanganan.
Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, mendesak Polda Bali segera menetapkan tersangka. Menurutnya, penyidikan bertujuan untuk menemukan tersangka dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Dengan dinaikkannya status menjadi penyidikan, kami mendorong agar Polda Bali segera memeriksa dan menetapkan anggota Polri yang kami duga menjadi pelaku,” ujar Ignatius Rhadite. Ia berharap proses hukum berjalan profesional tanpa ada impunitas.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Denpasar, Rizki Setyo, juga mengkritik lamanya waktu yang dibutuhkan. Menurutnya, keterangan saksi dan korban sudah diberikan sejak awal sehingga proses penyelidikan seharusnya bisa lebih cepat.
Ketua AJI Kota Denpasar, Febri, menilai penggunaan Undang-Undang Pers merupakan langkah yang tepat. Hal ini menjadi harapan baru setelah laporan serupa sebelumnya dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Bali pada 20 April 2026.
LBH Bali dan AJI Denpasar akan terus mengawal proses hukum yang berjalan di Ditreskrimsus Polda Bali. Penyelesaian tuntas kasus kekerasan jurnalis Bali ini diharapkan menjadi preseden penting untuk melindungi kebebasan pers di masa depan. ® RED/BALI 01/ EDITOR : GOES